DPRD Barsel Setujui Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

  • Bagikan

BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan II tahun 2024, dengan agenda persetujuan bersama antara Pj Bupati dan DPRD terhadap Raperda tentang pembentukan dan sasunan perangkat daerah, yang berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD setempat, Sabtu (08/06/2024).

Ketua DPRD Barsel, H. M. Farid Yusran mengetuk palu tandanya telah menyetui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

H. M. Farid Yusran menyampaikan, sebelum disetujui dan ditandatangani, Raperda tersebut sudah dibahas beberapa kali dalam rapat pembahasan bersama antara pemerintah daerah setempat dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel.

“Kita sudah menyetujui dan mendatangani Raperda ini, tinggal proses berikutnya agar Raperda ini menjadi Perda kita serahkan kepada pemerintah daerah untuk menindaklajutinya,” ucap H. M. Farid Yusran.

Sementara itu Pj Bupati Barsel, H. Deddy Winarwan menambah kan, selama proses pembahasan berjalan dengan dinamis dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kondisi terkini dan kebutuhan dari Pemkab Barsel, sehingga penyusunan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan yang matang.

“Sebab, dalam penyusunannya kita telah berkonsultasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan juga dengan Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah serta melaksanakan studi banding ke sejumlah pemerintah daerah yang sudah menerapkan Raperda ini,” terangnya.

Dia menuturkan, ruang lingkup yang diatur dalam Raperda tersebut, meliputi pembentukan perangkat daerah, susunan dan tipelogi perangkat daerah, serta pembentukan pelaksana teknis, pembentukan kelurahan, staf ahli, kepegawaian dan pendanaan.

SIMAK JUGA :  Bahas Pemenangan Pemilu 2024, Partai NasDem Targetkan 6 Kursi di Bartim

“Kita bersyukur dan berterimakasih kepada unsur Pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda ini, karena untuk di Kalimantan Tengah, daerah kita merupakan Kabupaten yang tercepat dalam pengesahan Raperda ini,” tutur pria yang sudah mendapat gelar Doktor Ilmu Kebijakan Publik di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 2012 lalu itu.

Ia mengatakan, setelah di setejui, langkah Pemkab Barsel bersama DPRD kembali akan melaksanakan studi banding untuk melihat keterkaitan pembentukan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah daerah dengan dukungan anggarannya.

“Kita mengharapkan implementasi dari Raperda ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi kinerja ASN) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” kata H. Deddy Winarwan. (VG)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *