Petani di Parengan Tuban Menjerit, Diduga Kios Tani Makmur Menjual Pupuk Subsidi Seharga Rp.135.000/Sak

  • Bagikan

TUBAN – Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 112.600/ sak untuk jenis urea dan untuk jenis pronska Rp 112.500/sak.

Tapi, Kios Tani Makmur yang memegang hak distribusi di Dusun Rembun, Desa Kumpulrejo, Parengan, Kabupaten Tuban, Jatim, tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tersebut. Kios Tani Makmur itu diduga dengan semena mena mematok harga Rp 135.000/sak untuk kedua jenis pupuk bersubsidi tersebut.

Menurut sebuah sumber, Joko Patkur sebagai pemilik Kios Tani Makmur, kurang lebih sudah 6 tahun menjual pupuk bersubsidi tersebut di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Kios tersebut mendapatkan kuota pupuk bersubsidi sebanyak 514 Ton per tahun dari Pemerintah.

Salah satu petani yang tidak mau namanya dituliskan, mengeluhkan bahwa dirinya membeli pupuk bersubsidi jenis urea seharga Rp135.000/sak.

”Harga pupuk bersubsidi tersebut selalu dijual jauh lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah. Kios Tani Makmur menjual Rp135.000/ sak,” tutur petani itu saat di wawancarai mediapolisi.id.

Hal senada juga disampaikan petani lain tentang harga yang dipatok Kios Tani Makmur tersebut.

“Ini saya dapat pupuk dari kios Pak Joko, harganya 135.000/sak,” ujar petani dengan nada kecewa.

Tapi, informasi yang disampaikan petani dibantah Joko Patkur.

“Itu tidak benar mas, ” jawab Joko kepada wartawan singkat melalui pesan whatsaap.

Terlepas dari bantahan yang disampaikan pemilik Kios Tani Makmur. Sepertinya urusan pelanggaran HET ini masih akan terus berlanjut. Karena petani yang membeli pupuk bersubsidi di Kios Tani Makmur tersebut juga menyimpan bukti pembelian. (Red)

SIMAK JUGA :  Perkuat Tali Silaturahmi, Rezka Oktoberia Hadiri Makan Basamo di Warung Pemil
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *