Bawaslu Kota Payakumbuh Gelar Rapat Kordinasi bersama Gakkumdu

  • Bagikan

Payakumbuh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh gelar Rapat Kordinasi dengan Gakkumdu. Rapat kordinasi ini juga di hadiri Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, Personil Gakkumdu, dan jajaran Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Hotel Mangkuto, Kecamatan Payakumbuh Utara, Rabu 21 Agustus 2024

Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, Widya Wati, saat membuka acara menyebutkan terkait dengan tugas Bawaslu untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Pada kesempatan itu Bawaslu menghadirkan narasumber Elvys, ST, Wendra Yunaldi dan lainnya.

“Diantara tugas Bawaslu melakukan pencegahan, jika sudah maksimal maka akan dilakukan penindakan. Sentra Gakkumdu terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu. Dan pelanggaran ini nanti berawal dari kecamatan yang akan menyampaikan terkait berbagai pelanggaran yang ada kepada Bawaslu,” ucap Widya Wati

Sementara itu Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, dalam sambutannya mengingatkan jajaran Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kota Payakumbuh untuk memaksimalkan perannya sebagai pengawas pemilihan serentak atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kota Payakumbuh.

“Dua tahapan pemilihan serentak tahun 2024 yang akan berjalan, pemutahiran data pemilih yang statusnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang bisa saja berkurang dan bertambah. Untuk Payakumbuh mohon dilihat betul, apakah jumlah yang ditetapkan di TPS sama dengan yang diumumkan,” kata M.Khadafi.

Mantan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh itu juga mengatakan, pada UU No 10 tahun 2016 ada potensi pidana dalam proses pemutakhiran data pemilih sedikitnya terdapat dalam pasal 177, 177A, 177B, 178, 179, 182 dan 198A. Didalam pasal 182, dimana setiap orang yang menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih, maka akan diancam pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan serta denda 12 juta sampai 36 juta.

SIMAK JUGA :  Etty Surhayati : Olah Sampah Bernilai Ekonomis

“Teman teman panwascam fokus terkait DPS, saya rasa banyak pemilih potensial artinya pada 27 November 2024 sudah berusia 17 tahun dan berhak memilih pada Pilkada nanti. Pastikan betul, agar jangan ada bahasa pemilih siluman di Payakumbuh, maka koordinasi dengan Dukcapil,” ujarnya.

Muhamad Khadafi juga menyebutkan, sebelum dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap, maka panwascam harus melakukan pengawasan terhadap DPS yang diumumkan KPU Kota Payakumbuh sebanyak 104.510, karena DPS bisa bertambah dan berkurang, karena ada yang sudah meninggal, ada yang pindah dan ada juga berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri. Dengan begitu hak pilih masyarakat tidak hilang.

“Ada orang yang seharusnya masuk DPS ternyata tidak masuk. Maka tolong dilihat kembali sebelum DPT diumumkan. Ada mungkin yang sudah meninggal, beralih status dari sipil menjadi TNI/Polri. Kemudian tahapan kedua, hari ini juga sedang tahapan pra pencalonan, juga ada potensi pidana, tolong dilihat betul,” sebut Khadafi.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan negeri Payakumbuh, Yudi Saputra, pada kesempatan itu memberikan motivasi dan semangat bagi kawan-kawan yang tergabung di Gakkumdu. “Saya ingin menyampaikan semangat bagi kawan-kawan yang tergabung di Gakkumdu, karena tugas kita sangat berat. Untuk itu tetap bersinergi dan menjalankan koordinasi sehingga tugas yang berat akan terasa ringan,” kata nya.

Nada yang sama juga disampaikan dari unsur Kepolisian,dalam hal ini diwakilkan oleh Wayan Sihaloho, dirinya dan meminta menekankan kepada Bawaslu dan panwascam koperatif terkait jika ada pelanggaran pilkada nanti. Karena bisa saja pilkada ini akan banyak nanti ditemukan pelanggaran yang berujung kepada pelanggaran terutama terkait pidana. “Kami minta panwascam melakukan koordinasi dan tentu menjaga kekompakan,” pinta mantan anggota Opsnal Polres Payakumbuh itu.(tt)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *