YUl AKHYARI SASTRA
PADANG – Pelantikan Sekda Kota Padang Non Aktif Amasrul menjadi Kadis Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar menuai inisiatif pribadi Yul Akhyari Sastra untuk melaporkannya ke Ombudsman Perwakilan Sumbar.
Mantan anggota DPRD Sumbar dan penggiat demokrasi, hukum dan HAM ini mengadukan Gubernur Mahyeldi karena diduga sudah melanggar PP 53 tahun 2010 dalam pelantikan itu dan tindakan itu dianggap sebagai maladministrasi pemerintah Provinsi Sumbar.
“Surat laporannya sudah saya kirimkan ke Ombudsman perwakilan Sumbar pagi ini melalui emil resminya. Saya berharap kawan kawan di Ombudsman cepat meresfon laporan saya ini,” kata mantan Ketua SC Pemilihan Ketua Alumni Unand Padang ini melalui jaringan WA pribadinya, Rabu (25/8/2021).
Didalam surat tertanggal 24 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yul menjelaskan sudah terjadi praktik maladministrasi oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam pelantikan Sekdako Non Aktif Padang Amasrul menjadi Kadis PMD Sumbar.
Pelantikan itu sendiri dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2021 malam dengan menerbitkan SK Gubernur nomor : 821/4421/BKD-2021.
Pelantikan Amasrul bersamaan dengan sejumlah pejabat eselon II lainnya.
Pelantikan ini merupakan gelombang pertama dalam pemerintahan Mahyeldi Audy Joinaldy setelah dilantik Presiden Jokowi Maret 2021 lalu di Istana Negara Jakarta.
Yul menjelaskan bahwa pada saat Amasrul dilantik menjadi Kadis PMD masih dalam status sebagai Sekda Kota Padang Non Aktif.
Amasrul di Non Aktifkan oleh Walikota Padang Hendri Septa karena menolak menandatangani SK pelantikan sejumlah pejabat di Pemko Padang.
Belakangan diketahui, penolakan itu dikarenakan banyak mantan pejabat masa Wako Mayeldi yang tergusur oleh Walikota Hendri Septa. Hendri Septa sebelumnya adalah Wakil Mahyeldi.
Atas penonaktifan Amasrul ini, Hendri Septa didemo oleh kader PKS dan meminta status non aktif Amasrul dicabut. Mahyeldi sendiri selain menjabat Gubernur Sumbar juga Ketua DPW PKS Sumbar.
LANGGAR UU 30 TAHUN 2014
Yul Achjari menambahkan, dalam kasus maladministrasi ini, Gubernur Sumbar Mahyeldi juga melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, khususnya pasal 3 yang menyebutkan tujuan administrasi pemerintahan sebagai berikut :
a. Menciptakan tertib Penyelenggaran pemerintahan
b. Menciptakan kepastian hukum
c. Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang
d. Menjamin akuntibilitas badan, dan/atau pejabat pemerintahan
e. Memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparat pemerintah
f. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan dan menerapkan azas umum pemerintahan yang baik
g. Memberikan pelayanan yang sebaik baiknya kepada masyarakat.
Laporan Yul juga mengkaitkan pelanggaran administrasi pada pasal 5 UU nomor 30 tahun 2014 yang mengatur tentang Penyelenggaran Adminisitrasi Pemerintahan berdasarkan ;
a. Azas legalitas
b. Azas perlindungan terhadap hak azasi manusia, dan
c. Azas umum pemerintahan yang baik.
Dengan pengaduan ini, Yul berharap kepada Ombudsman untuk segera menindaklanjutinya. Menurut Yul, jika kasus ini tidak dilanjuti maka akan menjadi preseden di masa datang.
“Dan hal itu akan merugikan pejabat yang bersangkutan, pemerintahan dan masyarakat,” tulis Yul diakhir surat pengaduan ke Ombudsman Sumbar itu. (*)
Awaluddin Awe