Tamiang Layang – Peran Pemerintah Daerah Dan Masyarakat Bartim Diperlukan Dalam Pembangunan Di desa Maupun Kelurahan, maka perlu dilakukan reposisi peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian hasil pembangunan daerah. Kamis (07/09/2023)
“Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” kata Bupati Barito Timur di Tamiang Layang
Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengatakan, keberhasilan pembangunan sangat ditentukan partisipasi masyarakat, penting bagi pemerintah untuk menciptakan mekanisme yang memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan.
“Partisipasi masyarakat bukan hanya menjadi aspek penting dalam proses pembangunan, tetapi juga merupakan kunci keberhasilan yang sejati,”pungkasnya
Menurutnya, seluruh desa yang sangat tertinggal dan tertinggal perlu mendapat perhatian pembangunan guna mempercepat keluar dari masalah ketertinggalan menjadi desa berkembang, desa maju dan desa mandiri.
Bupati Ampera meminta semua organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan pembangunan dan pemerintahan desa agar selalu membuat tembusan surat ke Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Barito Timur. (HY)