Kunjungi Ceko, Menko Polhukam dan Menkumham Buka Lebar Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia

  • Bagikan

JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengunjungi neara Republik Ceko untuk memberi peluang repatriasi kepada korban pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu.

Para korban itu, khususnya eks mahasiswa ikatan dinas diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

Yasonna H Laoly kembali menegaskan bahwa layanan prioritas kepada eks mahasiwa untuk mendapat dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.

“Dari 14 eks mahasiswa di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi berkewarganegaraan Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, Ceko, Senin 28 Agustus 2023 waktu setempat.

Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks mahasiswa di Ceko bisa mendapat layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ungkap Yasonna dalam kunjungannya bersama Menteri Polhukam, Mahfud MD.

Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks mahasiwa dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko.

Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.

Per hari ini, Kemenkumham telah memberi prioritas pelayanan keimigrasian kepada lima eks mahasiwa sejak Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, yakni kepada:

  1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
  2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
  3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
  4. Wahjuni Kansilova, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
  5. Siswartono Sarodjo berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( Multiple Visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
SIMAK JUGA :  Menteri Sosial Sampaikan Rencana Program Pahlawan Ekonomi

Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks mahasiwa yang masih hidup adalah 139 orang.

Sebanyak  138 tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia.

Belanda adalah negara dengan eks mahasiswa terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang).

Di Rusia, eks mahasiswa yang ada 1 orang, tetapi terdapat 38 orang keturunan.

Satu-satunya negara non Eropa tempat eks mahasiswa tinggal adalah Suriah dengan jumlah eks 1 orang.

Salah seorang eks mahasiswa sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.

Kunjungan Yasonna ke Ceko adalah upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian hak asasi manusia berat secara non-yudisial.

Perwakilan pemerintah dipimpin oleh Mahfud MD dan Yasonna H Laoly didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Stafsus Menkumham bidang HLN, Dir Izin Tinggal Imigrasi, Dir Yankom Ham.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).  (K) ***

  • Bagikan