Hanya Naik Rp165 Ribu, Heru Budi Hartono: Upah Minimum Provinsi di DKI Jakarta Rp5,067 Juta

  • Bagikan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa 21 November 2023. (Antara)

HARIANINDONESIA.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.

“Naik 3,38 persen (Rp165.583),” ungkap Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa 21 November 2023.

Heru menyebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membuat ketetapan itu melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Keputusan ini juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
“Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan,” kata Heru.

Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 ini dihitung dengan memakai formula sesuai aturan yang juga mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu alpha sebesar 0,3.

Dengen demikian keluarla hasil UMP sebesar Rp5.067.381 yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

Struktur skala upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Kami akan mengawasi dan memberi sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” katanya tegas. (K/Antara) ***

SIMAK JUGA :  Jamin Kamtibmas, Polsek Cisoka Menyatu Dengan Masyarakat
  • Bagikan