BNN dan Polsek Semarang Timur Gerebek Pabrik Pil PCC

  • Bagikan

SEMARANG, harianindonesia.id – Badan Narkotika Nasional(BNN) bekerjasama dengan Polsek Semarang Timur melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga sebagai tempat produksi pembuatan Pil PCC, pada Minggu (03/12/2017) sekitar pukul 06.30 pagi Wib.

Bertempat di Jl.Halmahera Raya No.27 Rt.00/Rw.006 Kel.Karangtempel Semarang Timur aksi Penggerebekan oleh BNN ini dipimpin oleh Brigjen Pol  Irwanto sebagai utusan BNN Pusat,dimana tempat tersebut diduga sebagai tempat produksi pembuatan Pil PCC.

Dalam penggerebekan tersebut telah diamankan 9 orang pelaku, seorang bernama Joni yang diduga pelaku yang memproduksi dan 7 orang pegawai pembuat Pil PCC.

Tim BNN juga mengamankan seorang pria yang datang pada saat olah TKP bernama Ahmad Susanto (51) tahun, warga Werguwetan Rt 04 kel.Werguwetan, Kudus,yang diakui oleh Joni sebagai bosnya dan sebagai pemilik pabrik Pil PCC tersebut.

Tim BNN kemudian juga menggeledah tempat penyimpanan obat di Jalan Gajah Raya dan juga mengamankan 2 orang pegawai.Dari informasi Ketua RT 05/Rw.06 setempat bahwa rumah di Jl.Halmahera Raya No.27 pemiliknya atas nama Bambang yang dikontrak oleh Ahmad Susanto selama 2 tahun.

Dari hasil press release sementara oleh Brigjen Pol Irwanto bahwa Penggerebekan di Semarang merupakan pengembangan dari hasil Penggerebekan di Tasikmalaya dan di Solo yang juga produksi Pil PCC, saat ini secara keseluruhan hasil olah TKP nanti akan disampaikan oleh Kepala BNN Pusat Budi Waseso yang rencana akan turun langsung ke TKP.

Saat ini masih dilakukan olah TKP untuk menghitung jumlah obat yang sudah diproduksi dan mesin pembuat obat (Doni)

Release BNN

SIMAK JUGA :  Pemkab Solsel, Pembatalan CPNS drg Romi Sudah Cukup Kajian
  • Bagikan