Ceramah Di Masjid UGM Mahfud MD Sebut , Haram Hukumnya Bagi Kita Membentuk Negara Seperti Di Zaman Nabi

  • Bagikan

Harianindonesia.id – Pada hari Minggu 3 April 2022, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pidato ceramahnya di acara shalat tarawih Masjid UGM, Sleman, Yogyakarta.

Dalam ceramahnya shalat tarawih yang mengusung tema Titik Temu Nasionalis-Islam dan Nasionalis Sekuler Dalam Kehidupan Bernegara ia membahas mengenai pembangunan negara secara Islamiah.

Mahfud MD menerangkan bahwa Islam melarang membentuk sebuah negara dengan menggunakan cara seperti masa Nabi Muhammad SAW.

“Kita enggak bisa dan dilarang membentuk negara seperti yang dibentuk oleh Nabi, enggak boleh. Haram hukumnya,” kata Mahfud dilansir dari halaman CNN Indonesia pada Senin 4 April 2022.

Isi dari ceramah ini juga membahas mengenai pembentukan suatu agama dari sudut pandang Islam atau struktur fikihnya. Bahwasanya mendirikan sebuah negara adalah ajaran agama.

Suatu negara merupakan kebutuhan agar kelak masyarakatnya dapat beragama baik. Ini adalah dalil dari Ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa.

“Jika satu kewajiban tidak bisa kamu laksanakan kalau tidak ada sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu wajib kamu buat. Jika kewajiban beribadah kepada Allah kamu tidak bisa melakukan dengan baik kalau kamu nggak punya negara, maka mempunyai negara wajib hukumnya,” katanya.

Mahfud MD menambahkan bahwa para pemuka agama terdahulu membuat suatu fatwa ketentuan untuk meraih kebebasan beragama sambil memperjuangkan kemerdekaan.

Zaman dahulu jika Nabi membuat negara maka kita harus membentuk agama. Itulah yang dinamakan ajaran Nabi.

“Lalu negaranya seperti apa? Kalau dalam hadis itu ‘kutinggalkan padamu dua hal yang manakala kamu pegang kamu tak akan tersesat, yaitu Quran dan sunnah’, hadist. Artinya karena Nabi membentuk negara maka kita juga harus membentuk agama, itu ajaran Nabi,” terangnya.

Jika dibandingkan zaman dahulu dengan zaman sekarang, tentunya ajaran Nabi tersebut sudah tidak bisa digunakan.

SIMAK JUGA :  Arab Saudi Hapus Ideologi Ikhwanul Muslimin dari Pendidikan

“Karena negara yg dibentuk oleh Nabi sumber hukumnya Allah dan Nabi. Kalau ada apa-apa ini hukumnya turun dari Allah, ada peristiwa sesuatu Nabi yang memutuskan ini hukumnya. Nah sekarang nggak ada lagi Nabi. Oleh sebab itu sistem yang sekarang dibentuk nggak boleh seperti Nabi,” ujarnya.

“Kalau ada hal baru, misalnya masalah perdagangan orang, masalah terorisme, ITE, itu enggak ada dulu. Sekarang kalau ada siapa yang buat, tanya ke Nabi, Nabi enggak ada, Allah, Allah enggak nurunkan lagi wahyu. Lalu siapa? Bentuk sistem negara menurut kebutuhan kita,” tambahnya.

Dari seluruh negara Islam yang ada di dunia tidak satupun dari negara tersebut membangun negaranya menggunakan ajaran sistem kenegaraan Nabi. Seperti misalnya Mesir serta Maroko yang menganut sistem presidensial.

Malaysia dan Pakistan menggunakan sistem parlementer. Begitu juga halnya dengan Saudi Arabia yang merupakan penganut sistem monarki absolut.

Indonesia sendiri bukan termasuk dalam kategori negara Islam. Walaupun Indonesia mayoritas warga negaranya pemeluk agama Islam. Menjadi negara Islam bukan merupakan intensi dari sistem kenegaraan tanah air.

Indonesia mempunyai tujuan menjadi negara Islami bukan negara Islam. Negara Islami berarti bahwa negara tersebut menerapkan nilai-nilai ajaran agama Islam.

“Oleh sebab itu saya katakan Indonesia ini bukan negara Islam, tapi negara islami. Islam itu kata sifat, bukan nama. Sehingga sifat-sifat keislaman itu tumbuh di sini, melalui budaya, melalui wayang. Lebaran itu Islam, tapi ada enggak lebaran dalam ajaran agama Islam. Enggak ada, itu budaya, itu ciptaan Sunan Bonang tapi jadi budaya sekarang ini, karena kita membangun budaya yang islami, yang sesuai dengan kebutuhan budaya Indonesia,” tegas Mahfud.

 

 

Source : Terkini.id

 

Editor : Abil Muhari

  • Bagikan