Rekonstruksi Jalan By Pass Pariaman, Pekerja Abaikan Penggunaan APD

  • Bagikan

Pariaman, harianindonesia.id

Meskipun negara menganggarkan pembelian dan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam kontrak, pekerja masih juga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Seharusnya untuk pengadaan K3 sudah diatur dalam kontrak kerja yang mewajibkan perusahaan kontraktor sebagai rekanan untuk memfasilitasi perlengkapan yang berhubungan dengan K3.

 

Selain itu terlihat di lokasi pekerjaan sangat minim penggunaan rambu-rambu peringatan dan police line oleh kontraktor pelaksana.

Terdapat petugas yang mengatur lalu lintas juga kurang, sehingga kendaraan tetap menerobos jalan saat alat sedang melakukan pekerjaan yang dapat mengakibat kecelakaan dan gangguan pada pekerjaan.

 

Pada berita sebelumnya, Zaitul dari pihak kontraktor pelaksana mengatakan rambu sudah dipasang dan pekerja dilengkapi dengan APD.

Namun fakta dilapangan, tim harianindonesia.id menemukan para pekerja tidak menggunakan APD lengkap dan minimnya rambu pada lokasi.

Jadi apa yang pernah disampaikan Zaitul sebelumnya tidak sesuai dengan fakta dilapangan yang ditemukan tim.

 

“Setiap ada pekerjaan kita pasang rambu dan setiap pekerja dilengkapi dengan APD,” pengakuan Zaitul menjawab harianindonesia.id melalui chat whatsapp.(18/05).

 

Pengadaan dan penggunaan APD, seharusnya perusahaan kontraktor pelaksana wajib melaksanakan aturan.

Jika tidak, perusahaan dapat dikenakan sanksi.

 

Tertuang dalam aturan, Permenakertrans, PER.08/MEN/VII/2010, tentang alat pelindung diri.

Pasal 2, pengusahaa wajib menyediakan APD bagi pekerja sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan cuma-cuma.

Pasal 4, wajib digunakan ditempat kerja.

Pasal 9, pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 4, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.

 

Zaitul sebagai General Superintendent (GS), PT. Sarana Mitra Saudara merupakan unit organisasi kontraktor pelaksana yang berada dilapangan, kebetulan tidak berada pada lokasi pekerjaan saat tim harianindonesia.id memantau pekerjaan.

SIMAK JUGA :  Pemerintah Kecamatan dan Desa Jalin MoU dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur

Kemudian saat diajukan pertanyaan melalui chat whatsapp, Zaitul tidak menjawab, namun langsung menghubungi tim melalui video call untuk membuktikan apakah benar tim sedang berada dilokasi.

 

Rekonstruksi Jalan By Pass Pariaman sudah terkontrak sejak 31 Januari 2024 dengan masa pelaksanaan kerja selama 300 hari kalender.

Paket pekerjaan pada kegiatan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) 1, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah Sumbar ini dilaksanakan oleh rekanan dari PT. Sarana Mitra Saudara yang memiliki nomor kontrak 04.1/PKK/SK-PJN1-Bb.03.23.1.5/I/2024 senilai Rp 47.845.954.000,00 dengan sumber dana SBSB tahun anggaran 2024.

Konsultan Supervisi, PT. Garus Putih Sejajar KSO PT. Adimascipta Dwipamantara dan CV. Parades Karya Konsultant.(JJ)

Penulis: JJ
  • Bagikan