Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Belajar SKB, Ini Syaratnya

  • Bagikan

Jakarta, Harianindonesia.id – Direktorat GTK PAUD, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Kemendikbud, membuka kesempatan pengisian jabatan fungsional untuk pamong belajar satuan kegiatan belajar (SKB)/satuan pendidikan non formal (SPNF) dan penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing.

“Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi/struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik,” ujar Direktur GTK PAUD Santi Ambarrukmi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 Oktober 2020.

Dia menjelaskan untuk jabatan fungsional pamong balajar di seluruh Indonesia, setidaknya dibutuhkan 13.090 orang. Ini didasarkan kebutuhan dari sanggar kegiatan belajar atau SKB yang berada di tiap kabupaten/kota.

Setiap SKB setidaknya membutuhkan 35 orang pamong belajar. Adapun untuk jabatan fungsional penilik, setidaknya dibutuhkan 19.623 orang dengan asumsi setiap kecamatan ada tiga hingga 12 orang penilik dan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541. Saat ini penilik yg ada sekitar 3.000-an orang.

Santi menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018, dengan program inpassing, PNS yang boleh mendaftar tidak harus lulusan sarjana pendidikan.

SIMAK JUGA :  Rekonstruksi Jalan By Pass Pariaman, Pekerja Abaikan Penggunaan APD
  • Bagikan