KATINGAN – Karyanto. H Kepala Desa Manduing Taheta menetapkan sebanyak 16 warganya menerima Bantuan Lansung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD). Bantuan ini bersumber dari APBDes tahun 2025. Penetapan warga penerima BLT tersebut saat acara musyawarah desa yang diadakan di Balai Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Selasa 14 Januari 2025 lalu.
Hadir pada kegiatan tersebut Camat Pulau Malan, Dharmawan, Ketua BPD Manduing Taheta, dan seluruh perangkat desa, serta Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya. Syarat penerima BLT itu berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan di saat musyawarah desa yang berlangsung terbuka adil dan jujur. Sehingga hanya 16 warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk bisa menerima bantuan BLT ini.
Kepala Desa Manduing Taheta, Karyanto.H dalam sambutannya mengatakan, ada lima kriteria utama penerima BLT tahun anggaran 2025 ini.
1. Warga masyarakat miskin
2. Warga masyarakat miskin yang berstatus janda atau duda
3. Warga masyarakat miskin yang memiliki penyakit kronis yang menjadi tulang punggung keluarga
4. Warga masyarakat yang berdomisili tetap di desa manduing taheta.
5. Warga masyarakat miskin yang tidak pernah menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau KLS.
“Kriteria ini di buat agar bantuan BLT DD dapat di salurkan secara tepat sasaran terhadap warga masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya
Sementara itu, Dharmawan, S. Kom Camat Pulau Malan juga menambahkan, pentingnya kelengkapan administrasi dan transparansi. Antara RT dan RW perlunya kerjasama dalam melaksanakan tugas dan melaporkan data terbaru seperti, berita kelahiran, kematian, dan pemindahan penduduk setempat. Dan juga memastikan pentingnya administrasi mencapai 100%.
“Penetapan penerima bantuan BLT DD harus sesuai dengan aturan pemerintah pusat dan memenuhi syarat yang ditetapkan,” tutupnya. ( Elvi )