Kadis Kominfotik Sumbar didampingi Komisioner KPID Sumbar Afriendi Sikumbang menerima kunjungan Perwakilan DPP LP-KPK Zul Hakim, Selasa (31/8). (Foto : Humas)
PADANG – Dinas Kominfotik Sumbar bersama KPID dan Polda Sumbar akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan TV Kabel ilegal di Sumbar. Sebab situasinya sudah meresahkan dan merugikan daerah.
Kepala Dinas Kominfotik Sumbar Drs Jasman Rizal menyampaikan sikap tegas tersebut kepada Perwakilan Komnas LP-KPK (Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Zul Hakim yang menemuinya bersama Komisioner KPID Sumbar Afriendi Sikumbang, Selasa (31/8).
Komnas LP-KPK menyampaikan perihal maraknya TV kabel ilegal yang beroperasi di Sumatera Barat.
“Kami selaku perwakilan dari Komnas LP-KPK melihat maraknya TV kabel ilegal ini sudah semakin meresahkan. Jika ditotal mungkin sudah lebih dari seratusan TV kabel ilegal yang beroperasi di Sumbar. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan karena tidak sesuai dengan aturan yang ada dan sangat merugikan pendatapan negara karena mereka tidak membayar pajak,” ucapnya dihadapan Kadis Kominfotik Sumbar dan Komisioner KPID Sumbar.
Jasman Rizal menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar TV Kabel ilegal ini bisa ditertibkan.
“Kita berterima kasih atas laporan dari LP-KPK ini. Tentunya hal ini menjadi masukan yang berharga bagi kami di Diskominfotik dan KPID Sumbar. Ke depannya kami akan coba tertibkan bersama pihak-pihak terkait lainnya dan kami akan segera berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan juga tentunya KPID Sumbar,” jelas Jasman.
Sementara itu Ketua KPID Sumbar, Afriendi, mengutarakan bahwa hingga saat ini, TV Kabel yang terdaftar dan memiliki izin di Sumatera Barat adalah sebanyak 7 TV kabel. Di luar itu bisa dikatakan ilegal.
“Kami mendorong para pengusaha TV kabel ini untuk melengkapi perizinannya. Sehingga tidak dikategorikan sebagai TV kabel ilegal lagi. Kami dari KPID pun siap memfasilitasi TV kabel yang ingin mengurus perizinannya,” tutupnya. (*)
Awaluddin Awe