BUNTOK – Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimatan Tengah adakan rapat membahas Raperda tentang Produk Hukum Daerah dengan Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Usai rapat digelar, Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM kepada awak media mengatakan, bahwa isi raperda tentang produk hukum daerah telah disepakati bersama oleh pihak DPRD Barsel dengan Tim Pemeritah Daerah Barsel, ucap Farid.
Adapun isi Raperda yang disepakati adalah, terkait dengan tatacara atau mekanisme pembuatan peraturan, baik itu peraturan daerah yang dari Pemda atupun DPRD.
Kemudian peraturan Bupati dan keputusan Bupati, atau peraturan DPRD dan keputusan DPRD, dan itu sudah kita bahas bersama, dan kita sepakati bersama bahwa Raperda tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi.
Lanjut Farid, Raperda tersebut tinggal proses dalam hal ini dipasilitasi oleh provinsi, setelah dipasilitasi provinsi, kemudian tinggal di Paripurnakan Insya Allah Raperda tersebut menjadi Perda, terangn Farid Yusran.
Selanjutnya, terkait dengan RDP pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 tersebut, sudah kita surati Bupati dan sudah kita sampaikan hasil kesimpulan RDP, sehingga pihak DPRD secara mural mengharapakan kepada beliau mempelajari dan segera menindaklanjutinya.
Terus mengenai masalah mesin HD untuk cuci darah mengatasi gagal ginjal yang tidak ada pada tahun 2020 di RSUD Jaraga Sasameh Buntok tersebut. Kini Direktu RSUD Jaraga Sasameh berjanji bahwa awal tahun 2021 insya allah sudah bisa kita datangkan alat baru untuk cuci darah mengatasi gagal ginjal tersebut, sehingga masyarakat yang membutuhkan cuci darah tidak perlu lagi ke daeah lain, pungkasnya (Snn).