Jakarta Selatan – Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta terkait penetapan Anggota Dewan Kota (Dekot) terpilih periode 2024-2029 dinilai oleh Wakil Sekjen PCNU Jakarta Selatan cacat prosedural.
Keputusan Gubernur Nomor 854 Tahun 2024 tersebut, dinilai tidak menimbang kemaslahatan dan tidak transparan. Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris PCNU Jakarta Selatan, Ahmad Faisal. Dirinya menilai penetapan Dewan Kota khususnya di Jakarta Selatan, tidak ada keterbukaan publik.
“Pengumuman Dekot (awalnya) ditutup-tutupi oleh Pemkot Jakarta Selatan,” ujar Faisal saat dikonfirmasi oleh para jurnalis.
Fakta ini diperoleh dari para calon Dekot yang menyatakan bahwa pengumuman Dekot melewati batas jadwal tahapan- tahapan seleksi yang dibuat Sekda. Dan hasil seleksi di PANSEL tidak diumumkan sampai sekarang siapa terpilih nomor satu, dua, dan seterusnya, padahal pengumuman penting karena sesuai amanat Perda tentang Dekot proses seleksi terakhir adalah di PANSEL. Dewan Kota (Dekot) menganut sistem PAW, akan tetapi hal itu tidak dilakukan, hanya dilakukan dengan cara memanggil calon terpilih secara diam-diam.
“Beberapa calon Dekot menyampaikan bahwa Pemkot Jakarta Selatan memanggil orang-orang yang terpilih secara diam-diam. Bahkan ASN Pemkot Jakarta Selatan tidak berani mengumumkan,” ucap Faisal.
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan kecacatan prosedur dalam tahap pemilihan Dekot periode 2024-2029.
“Kami (PCNU Jakarta Selatan) menyimpulkan pihak Pemkot Jakarta Selatan tidak memiliki etika demokrasi. Etika demokrasi yang seharusnya adalah mendengarkan aspirasi dari berbagai tokoh masyarakat, dan masukan dari berbagai steckholder terkait,” ucapnya di hadapan jurnalis.
Kota Jakarta Selatan dipandang memerlukan perhatian akan figur atau tokoh yang dapat diterima di kalangan masyarakat. Bukan hanya soal like and dislike atau kepentingan sesaat tokoh politik.
“Kami meminta dan berharap agar Keputusan Gubernur Nomor 854 itu segera ditinjau ulang. Seharusnya melalui mekanisme yang benar, terbuka dan adil,” tegas Faisal.
Sampai berita ini ditayangkan kami belum berhasil meminta tanggapan dari pihak Gubernur DKI maupun Pemko Jakarta Selatan (red)