Haruskah Bercerai jika Suami Ketahuan Selingkuh? Buya Yahya Memberikan Solusi dan Penjelasannya

  • Bagikan

Ilustrasi Buya Yahya memberi penjelasan tentang haruskah bercerai atau tidak jika suami terbukti selingkuh. /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

Dalam kehidupan rumah tangga, pasangan suami istri telah memiliki komitmen untuk saling setia satu sama lain.

Dengan kesetiaan dan ikatan cinta itulah hubungan pernikahan bisa saling terus terjaga.

Meskipun begitu, terkadang kehidupan pernikahan tidak selalu berjalan mulus. Ada kalanya masalah terjadi di antara pasangan suami istri.

Salah satu masalah rumah tangga yang bisa terjadi contohnya adalah pasangan yang selingkuh dengan orang lain.

Khusus bagi seorang istri, apa yang bisa dilakukan jika suami terbukti selingkuh?

Mengenai masalah rumah tangga tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasannya.

Seseorang yang bergonta-ganti pasangan memiliki resiko terkena penyakit kelamin menular. Hal tersebut bisa terjadi salah satunya jika berselingkuh dengan berganti-ganti pasangan.

Sehingga seseorang yang suka berselingkuh bisa memiliki risiko terkena penyakit kelamin menular.

Selain itu, menurut Buya Yahya, istri yang diselingkuhi bisa saja mendapati bisikan setan berisi bujukan untuk membalas perselingkuhan dengan berselingkuh juga.

Sehingga jika suami selingkuh dan istri takut terkena penyakit seksual menular serta ingin menghindari bisikan setan tersebut, maka lebih baik bercerai.

“Berpisah kadang lebih bagus daripada harus bertahan tapi mendengar bisikan syaiton. Berpisah, kenapa? Dia (suami) melakukan keharaman, fasik, melakukan zina sudah tidak malu lagi,” ucap Buya Yahya, dikutip PortalJember.com dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 5 Desember 2018.

“Kalau suami sudah tidak bisa lemah lembut, kalimatnya kasar, melakukan kefasikan, maka seorang wanita di saat seperti itu kalau minta cerai sudah tidak haram lagi. Semula wanita minta cerai adalah haram,” lanjut Buya Yahya.

Namun jika tak ingin bercerai karena mempertahankan anak, maka hal tersebut diperbolehkan asal istri tidak memiliki niat untuk melakukan balas dendam kepada suami.

SIMAK JUGA :  ICMI Daerah Minta Pembatasan Tempat Ibadah Selama Covid -19 Dicabut

“Adapun pertimbangan anak bolehlah Anda atau seorang tersebut mempertahankan anaknya tapi inget, Anda harus bisa bertahan dalam kebaikan,” ucap Buya Yahya.

“Jangan sampai terlintas di hati Anda keinginan untuk melakukan yang sama yang serupa membalas,” sambung Buya Yahya.

Source : PortalJember.com

  • Bagikan