JABAR, harianindonesia.id – puluhan juta rupiah mampu diperoleh enam pria dengan menjadi wartawan gadungan. Mengandalkan kartu identitas wartawan, para pria yang mengaku berasal dari media Buser itu mencari, menjebak, dan kemudian memeras korbannya.
Dilansir dari indikasinews Kapolsek Karangtengah Agus Jamaludin mengatakan, penangkapan keempatnya berawal dari laporan seorang korban pemerasan. Menurut dia, seorang ASN menjadi korban para pelaku setelah sengaja mengincarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, empat dari enam wartawan palsu itu yakni Hendrik, Agus, Gugun, dan Herman pun berhasil dibekuk oleh Polsek Karangtengah beberapa waktu lalu, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
“Mereka meminta sejumlah uang kepada seorang ASN yang kedapatan berkunjung ke hotel melati. Menurut mereka, ASN tersebut datang bersama seorang wanita ke sana,” kata Agus, Senin 27 November 2017.
Menurut dia, para pelaku mengancam akan menyebarluaskan perihal kedatangan ASN tersebut ke hotel melati bersama seorang wanita. Setelah lama mengintai korban, diduga ASN itu datang dengan wanita yang bukan istrinya.
Hal itu menyebabkan, si ASN panik terlebih setelah para pelaku mengaku akan memberitakan tingkah lakunya. Terlebih, berdasarkan keterangan, keenam pelaku juga memiliki gambar si ASN dan mereka menggunakannya sebagai alat mengancam.
Akhirnya ASN itu menuruti kemauan para pelaku. “Lalu, pelaku mendatangi rumah korban tapi mereka tidak bertemu, karena korban tidak ditempat. Setelah menyusun ulang waktu bertemu, mereka akhirnya bertemu muka,” ujarnya.
Pelaku dan korban akhirnya berhasil bertemu di flyover kawasan Karangtengah. Di sana, korban dimintai uang sebanyak Rp 30 juta. Namun, korban hanya membayar sebesar Rp 20 juta.
Merasa masih kurang, para wartawan palsu itu kembali meminta uang kepada si ASN. Jika menolak, kuli tinta abal-abal itu terus mengancam akan mengekspos perselingkuhan si ASN. Dikarenakan merasa terancam, ASN itu pun kembali membayar sebanyak Rp 11 juta.
Tidak puas dengan Rp 31 juta di tangan, para pelaku kembali memeras korban. Kali ini, ASN itu merasa keberatan sehingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Atas laporan itu, kami memang bergegas untuk melakukan penyelidikan. Dan memang, mereka terindikasi sebagai tersangka sehingga penangkapan pun diperintahkan,” ujar Agus.
Ia melanjutkan, para tersangka mengaku aksi tersebut merupakan yang pertama kalinya. Hanya saja, pihak kepolisian memperkirakan wartawan palsu yang kerap tampil garang itu sudah menipu banyak korban.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih berpedoman pada kartu pers para pelaku dan menganggap keenamnya merupakan wartawan Buser. Akan tetapi, jika ada pihak yang keberatan dan merasa tercemari, maka polisi siap menerima serta memproses laporan terkait.
Sejauh ini, para pelaku pun dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP subsider 369 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(Doni)