Pj. Bupati Kapuas Sukses Mediasi Persolan Lahan Masyarakat Adat dan PT. STP

Kuala Kapuas – Persolan lahan antara masyarakat adat Tamanggung Tewung dan pihak PT. STP (Sembilan Tiga Perdana) akhirnya berjalan lancar dan damai. Suksesnya persoalan ini berkat mediasi Pj. Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ST, MT. Mediasi berjalan lancar dan aman, kedua pihak menerima hasil mediasi tersebut, bertempat di Ruang Rapat, Rumah Jabatan Bupati, Senin, 27 Mei 2024

Hadir pada mediasi ini, dari Ahli Waris Tamanggung Tewung, Desa Hurung Tampang yang dikoordinir Suparman/Onong sebagai Penerima Kuasa Penuh, pihak perusahaan PT. STP, perwakilan Polres Kapuas, Dandim 1011/Klk Damang Kapuas Hulu, Kades Hurung Tampang dan Dewan Adat Dayat Kapuas beserta Dewan Adat Provinsi Provinsi.

Pj. Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ST, MT melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romulus SH.,MH, mengatakan, kami menyambut baik dan mendukung kesepakatan ini. Penyelesaian sengketa lahan potensi adat di Desa Hurung Tampang diselesaikan secara hukum adat. Kami berharap jangan ada lagi mediasi yang ke dua atau ketiga setelah mediasi yang kita laksanakan sekarang.

“Kepemilikan lahan Tamanggung Tewung total keseluruhan Luas 76.492,7 Hektar, yang berada di Sei Mantarat Kurik, Desa Hurung Tampang dengan luas 21.257 Hektar, sedangkan di Sei Sirat Gantau Desa Barunang II dengan luas 34.690 Hektar, dan di Sei Sirat Nyambil, Desa Berunang II dengan luas 20.545,7 Hektar., seperti dalam dokumen terlampir semenjak 13 Januari 1926, Surat Keterangan Tanah Adat 1 Juli 2014 dan Surat Peryataan Mantir Adat 13 Mei 2014.,” ujar Romulus

Pihak ahli waris Tamanggung Tewung, Suparman/Onong sangat puas dengan hasil mediasi yang sudah dilaksanakan hari ini, karena PT.STP mengakui bahwa IUP mereka masuk di areal potensi desa lahan masyarakat adat Desa Hurung Tampang. Dalam waktu 7 hari kerja pihak perusahaan PT.STP akan melaporkan ke pimpinan tingkat pusat, bahwa lahan potensi adat Desa Hurung Tampang tersebut diselesaikan secara hukum adat. Sesuai kesepakatan di mediasi dan ditandatangani oleh pihak pejabat Kabupaten Kapuas yang di pimpin langsung oleh Romulus, SH.,MH.

SIMAK JUGA :  Diduga Terseret Ombak Dua Warga Lambar Meninggal Dunia

Adapun yang menjadi klaim pihak waris Tamanggung Tewung kurang lebih seluas = 3.032.85 Hektar yang berada di PT. Sembilan Tiga Perdana (STP).

Sementara itu Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dr. Mambang Tubil, SH.,MH., menyampaikan, “terkait potensi desa tanah adat atau ulayat peninggalan Tamanggung Tewung turun temurun yang telah diakui secara adat supaya segera diselesaikan melalui sidang adat, di Kedamangan Wilayah Kapuas Hulu, selanjutnya hasil keputusan sidang adat tersebut harus dilaporkan ke Kabupaten Kapuas,” katanya saat menutup kegiatan mediasi masyarakat adat dan PT. Sembilan Tiga Perdana (STP).

Miring.DS