PADANG, harianindonesia.id – Hari Kemerdekaan Pers Sedunia atau yang dikenal dengan World Press Freedom Day (WPFD) kembali kita peringati pada 3 Mei 2018 ini.
WPFD merupakan momentum untuk merefleksi kembali pentingnya merawat kemerdekaan pers. Apalagi masih bermunculannya kasus kekerasan terhadap jurnalis, terutama di Sumatera Barat.
Menjelang peringatan WPFD ini, tepatnya Selasa malam 1 Mei 2018. Gubernur Irwan Prayitno melaporkan 2 akun Facebook dan seorang terdakwa kasus korupsi ke Polda Sumatera Barat, atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.
Satu dari dua akun Facebook yang dilaporkan adalah, akun milik Bhenz Maharadjo, yang merupakan Redaktur Pelaksana (Redpel) Harian Haluan. Akun ini memposting kutipan dan PDF Harian Haluan yang memuat dugaan keterlibatan Gubernur Irwan Prayitno dalam kasus SPJ fiktif yang sedang dalam persidangan.
Selain akun Bhen Maharadjo, Gubernur Irwan Prayitno juga melaporkan akun Maidestal Hari Mahesa 2, akun milik salah seorang anggota DPRD Padang, dengan tuduhan serupa.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menilai, sebaiknya Gubernur Irwan Prayitno mencabut laporan terhadap pemilik akun Facebook Bhenz Marajo dan Maidestal Hari Mahesa, karena ini preseden buruk bagi kebebasan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Kami juga mengimbau pihak kepolisian untuk berpedoman kepada Nota Kesepahaman Kapolri dan Dewan Pers, karena kasus yang dilaporkan sesungguhnya bukan berdiri sendiri, tetapi sangat terkait dengan pemberitaan.
Terkait dengan sengketa pers dengan Harian Haluan, Gubenur Irwan Prayitno harus menggunakan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam menyelesaikannya.
Sebagai kepala daerah, gubernur hendaknya mendukung kebebasan pers, sebagai salah satu produk demokrasi. Kritikan dan kontrol sosial juga merupakan cambuk agar pemerintah lebih baik dalam menjalankan amanat undang undang.
Termasuk kasus ini, sepanjang setahun terakhir (periode Mei 2017-Mei 2018), AJI Padang mencatat telah terjadi 2 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Kasus kedua, pelarangan liputan jurnalis oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang AL Amin di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin Kota Padang Senin 2 Februari 2018.
Pelarangan peliputan ini dialami dua jurnalis, Givo Alputra dari Singgalang dan Irham Kurniawan dari Haluan. Mereka bermaksud menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengambil foto aktivitas di TPA Aia Dingin.
Tindakan pelarangan itu, dinilai bentuk dari menghambat dan menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi,”.
Ketua AJI Padang