PBH Kencana Kasih NTT Siap Dampingi Tenaga Kerja Di Dolog Alor yang Diberhentikan Karena Lanjut Usia

Ketua PBH Kencana Kasih NTT Melkzon Beri, SH.,M.Si

Kalabahi – Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kencana Kasih NTT siap mendampingi tenaga kerja atau buruh di Dolog Alor yang berhenti bekerja karena lanjut usia tanpa menerima hak jaminan kesehatan maupun jaminan hari tua.

Hal itu disampaikan Ketua PBH Kencana Kasih NTT, Melkzon Beri, SH.M.Si., dalam menyikapi polemik tersebut, Jumat 18 April 2025.

“Memang sangat disayangkan terhadap perbuatan dari Dolog Alor selaku BUMN terhadap para pekerja ini, sangat disayangkan. Kenapa kita sangat menyayangkan dan sangat prihatin karena ternyata terhadap mereka yang diberhentikan (pengunduran diri) karena masa usia sudah tidak bisa bekerja lagi ternyata tidak mendapatkan hak-haknya yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Melkzon mengutarakan, sesuai dengan pasal 81 angka 45 Perpu Cipta Kerja yang memuat pasal 154 ayat 1 huruf N Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan juga pasal 156 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pekerja yang diberhentikan karena masa usia tidak bekerja lagi itu berhak mendapatkan beberapa haknya seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak.

“Selain itu, kalaupun ketika para tenaga kerja itu bekerja secara sah dan patut, kemudian ada program perlindungan ketenagakerjaan, maka mereka yang diberhentikan karena usia (masa kerja) berakhir ataupun karena cacat ataupun karena sakit itu berhak mendapatkan uang manfaat jaminan hari tua,” bebernya.

“Ini amanat undang-undang, Negara Indonesia adalah negara hukum dan mengatur secara persis hak-hak para tenaga kerja sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Dolog untuk memberhentikan begitu saja. Sepatutnya hak-hak itu harus dibayar pada saat mereka diberhentikan dari pekerjaan tersebut. Ternyata mereka (buruh) tidak dapat,” tegas Ketua PBH Kencana Kasih NTT ini.

Melkzon menekankan, hal yang patut dicatat bahwa ada buruh Dolog Alor yang sudah bekerja 30-an tahun, ada yang diberhentikan usia kerja itu dari 2 tahun lalu, 3 tahun lalu, 4 tahun lalu.

“Nah masa-masa itu, apakah kemudian (hak tenaga kerja/Buruh Dolog Alor) menjadi kadaluarsa? Tidak! Hak-hak itu tetap ada sampai dengan saat sekarang ini dan karena itu wajib hukumnya bagi Dolog Alor untuk membayarnya,” pungkasnya.

SIMAK JUGA :  Pj. Bupati Kapuas Sukses Mediasi Persolan Lahan Masyarakat Adat dan PT. STP

Perkumpulan Bantuan Hukum Kencana Kasih Nusa Tenggara Timur kata Melkzon, akan mendampingi para pekerja yang telah dikebiri hak-haknya itu sampai dengan tuntas dan harus dibayar.

“Langkah-langkah hukum akan kami siapkan apabila koordinasi-koordinasi baik di ranah Tripartit antara tenaga kerja dengan SPSI dan Pemerintah serta pihak Dolog Alor tidak tercapai. Kita berharap dinas tenaga kerja di Kabupaten Alor cukup proaktif terhadap persoalan ini dengan memberikan anjuran mediator sehingga dapat menghitung dengan menggunakan rumus-rumus yang sah dan patut menurut undang-undang itu terhadap hak-hak tenaga kerja,” kata Melkzon.

Dugaan bahwa manajemen Dolog Alor tidak memberikan hak jaminan kesehatan dan jaminan hari tua bagi para pekerja atau buruh selama bekerja di perusahaan milik negara tersebut dibantah Deni Prasetiawan Kabulog Kalabahi/Alor

Dirinya menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp, bahwa mereka pihak yang dimaksud di pemberitaan adalah bukan karyawan Bulog, pak Hendrik dan pak Yesaya adalah pekerja/buruh harian lepas yang bekerja digudang Bulog. Pekerja/buruh harian lepas yang bekerja digudang Bulog diupah sesuai dengan jumlah tonase beras yang di kerjakan dan sewaktu-waktu jika berhalangan hadir atau mempunyai pekerjaan diluar yang lebih baik dapat meninggalkan pekerjaannya digudang karena tidak ada keterikatan kerja dan memang kegiatan digudang tidak setiap hari ada, hanya diwaktu tertentu misalnya jika ada pengiriman beras /movenas dari luar daerah ataupun ada pelayanan beras bantuan atau beras jatah ASNVertikal.

“Setiap kegiatan digudang baik pemasukan dan pengeluaran beras kepala gudang selalu berkoordinasi dengan mandor sebagai koordinator dari buruh-buruh gudang sehingga dapat mengontrol setiap buruh yang masuk bekerja dan pembayaran upahnya dilakukan melalui mandor sehingga tertib, kami selalu berbuka untuk berdiskusi melayani permintaan konfirmasi terhadap hal-hal yang menyangkut kegiatan yang dilaksanakan di Perum Bulog Kalabahi/Alor,” ujar Deni Prasetiawan Kabulog Dolog Kalabahi/Alor (David)