Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra,ungkap nasib pengguna narkoba di UU KUHP baru.

  • Bagikan

Jakarta, Harianindonesia.id  Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut para pengguna narkoba bakal dikategorikan sebagai korban dalam UU KUHP yang baru.

Yusril menjelaskan melalui status korban itu, penegakan hukum terhadap para pengguna bukan lagi pemidanaan penjara, melainkan rehabilitasi serta pembinaan.

 

“Kalau sekarang baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua-duanya dihukum. Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/12).

 

Ia mengatakan proses penegakan hukum berupa penjara akan difokuskan kepada mereka-mereka yang terlibat dalam penyebaran narkotika sebagai bandar hingga kurir. Melalui klasifikasi tersebut, Yusril mengatakan diharapkan juga dapat meringankan beban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini sudah melebihi kapasitas.

 

“Sejalan perubahan KUHP, dimana harus dibedakan antara mereka mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna,” tuturnya.

 

“Dengan demikian sebenarnya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya,” imbuhnya.

 

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menyebut jumlah pengguna narkotika di Indonesia saat ini telah mencapai angka 3,3 juta pengguna.

 

Budi menjelaskan saat ini peredaran barang haram narkoba di Indonesia saat ini tidak hanya menyasar kota besar semata melainkan juga sudah masuk ke daerah-daerah terpencil.

 

“Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas, tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil,” ujarnya kepada wartawan.

 

Ia menjelaskan dari total jumlah pengguna di tahun 2024 yang mencapai 3,3 juta warga, rata-rata didominasi oleh kelompok generasi muda dari usia 15 hingga 24 tahun.

SIMAK JUGA :  Pemerintah Siapkan 9 Juta Ton Pupuk Bersubsidi Pertahun

 

Budi menyebut banyaknya pengguna itu juga sejalan dengan angka perputaran uang hasil transaksi narkotika di Indonesia. Dalam periode 2022 hingga 2024, kata dia, hasil intelijen keuangan mencatat nilai perputaran uangnya mampu mencapai angka Rp99 triliun.

 

source: cnn

  • Bagikan