Mafia BBM Solar Bersubsidi di Dunia Pasir Magelang Dengan Leluasa Meraup Keuntungan Pribadi

  • Bagikan

Kendaraan jenis L300 mengantar sesuai pesanan mengangkut  Jerigen berisi BBM jenis solar menuju lapak – lapak Depot pasir dan tambang pasir Magelang.

Harianindonesia.id – Magelang, Penyalahgunaan solar bersubsidi sangat leluasa terjadi di dunia Pasir Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Di duga banyak oknum tidak bertanggung jawab yang berupaya meraup keuntungan pribadi dengan jumlah yang fantastis dari jenis BBM solar yang di subsidi dari pemerintah.

Penelusuran Awak media sepanjang bulan Agustus – September 2024 melakukan pantauan di lapangan. Tepatnya di sepanjang jalan mulai dari pertigaan SPBU Balendono, kecamatan Salam – menuju kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Ternyata banyak terdapat depot pasir yang menggunakan alat berat jenis eksavator. Penelusuran hingga sampai lokasi – lokasi pertambangan pasir lereng merapi dengan menggunakan alat berat di duga menggunakan bahan bakar jenis solar subsidi, Yang dilakukan oleh mafia – mafia solar yang memiliki gudang solar subsidi maupun sistem sedot dari kendaraan truk ataupun kendaraan kecil mesin disel.

Modus operandinya dari kendaraan jenis L300 ataupun truk armada kemudian dipindah ke Jerigen plastik dengan ukuran 30 liter. Agustus – September 2024.

Kendaraan kecil berbahan bakar solar yang telah dimodifikasi mengisi berulang kali BBM bersubsidi jenis solar di SPBU dengan menggunakan barcode yang dibeli dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang kemudian akan dijual kembali ke dunia pasir baik di lapak lapak depot pasir ataupun lokasi pertambangan dengan pengguna Alat berat yang harganya jauh lebih tinggi.

Berdasarkan hasil temuan tersebut tim awak media akan berupaya menginformasikan kepada apartur seperti Satgas Migas maupun Polri khususnya Polresta Magelang, Polda Jateng untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para mafia solar yang mengakali BBM bersubsidi dari pemerintah diperuntukan bagi masyarakat.

SIMAK JUGA :  Komisi C DPRD Desak RSUD Adnaan WD Selesaikan Tunggakan Pembayaran Jasa Tenaga Medis

Sesuai dengan aturan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 milyar.

( tim red )

  • Bagikan