Medan – Sebuah mobil merk Sigra warna merah dengan nomor polisi BK 1457 FB telah dilarikan dari parkiran Masjid Al-Hilal Asrama Widuri Jln. Bajak 2 Kota Medan, Kamis (11/2/2021)
Salah seorang saksi mata Bukhri mengatakan mobil tersebut dilarikan saat dirinya dan Agus Salim sedang melaksanakan sholat Zuhur.
Tiba-tiba terdengar suara alarm mobil, saya lihat mobil Sigra warna merah tersebut sudah dilarikan orang.
“Mendengar suara alarm mobil, saya langsung keluar dan melihat mobil sudah dilarikan orang,” tuturnya
Bukhari dan Agus Salim langsung melakukan pengejaran dan mencegat mobil tersebut. Ternyata ada 4 orang di dalam mobil dan diduga mereka adalah orang utusan dari PT. TPI (Tekhnologi Pengangkutan Indonesia).
Agus Salim segera masuk ke dalam mobil itu dan mencoba untuk mempertahankan tapi ke empat orang itu menolak untuk mengembalikannya.
Mobil tersebut ternyata dibawa ke Poolnya PT. TPI di Jalan, Sei Belutu Kota Medan.
Mendapatkan informasi bahwa mobil Agus Salim dilarikan oleh orang PT. TPI, beberapa rekan Agus Salim sesama driver pengangkutan Online beramai-ramai datang ke Pool PT. TPI tersebut.
Mereka mendesak agar mobil tersebut dikembalikan ke Agus Salim. Dengan ramainya aksi para sopir itu di depan gerbang Pool langsung direspon Polsek Sunggal dengan mendatangi dan masuk ke Pool PT. TPI tersebut.
Ketua Perhimpunan Perjuangan dan Do’a Asmansyah Nasution sebagai wadah Agus Salim dan rekan masuk juga ke Pool PT. TPI.
Karena tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, terpaksa Polsek Sunggal mengambil jalan tengah dengan kesepakatan antara Agus Salim dengan pihak PT. TPI membawa mobil tersebut ke Mako Polsek sebagai barang titipan.
Ketua Perhimpunan dan Do’a Asmansyah Nasution mengatakan, pada saat dilarikan setir mobil dalam keadaan di rantai tapi mereka punya kunci serap dan di mobil tersebut dibawa ke pool.
“Gugatan kami masih sedang berjalan di PN Medan, tapi kenapa pihak PT. TPI mengambil mobil tersebut, bahkan mengambil dengan tindakan ‘bar-bar’, dan janggalnya lagi pihak PT. TPI melakukan pengambilan unit tidak ada komunikasi, bahkan di tengah jalan pun terkesan dirampas paksa,” ujarnya
“Mengapa mereka beraninya mencuri dan kenapa tidak berani terang terangan, ada apa ?” tanya Asmansyah Nasution.
Sementara itu pihak PT. TPI tidak mengizinkan wartawan untuk bertemu dengan Manajemen untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Di tempat terpisah melalui telepon selular, Tuseno, SH selaku kuasa hukum 73 driver PT. TPI mitra Grab yang mengajukan gugatan kepada PT. TPI di Pengadilan Medan mengatakan sangat menyesalkan tindakan Pihak TPI yang mengutus beberapa oknum dan upaya paksa penarikan mobil para driver tersebut, dan ini sudah terjadi berulang kali sangat tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Saat ini kita sedang mengajukan gugatan, dan gugatan tersebut meminta agar unit-unit mobil itu kita jadikan jaminan, artinya dalam hal ini seharusnya tidak melakukan penarikan sebelum ada putusan dari Pengadilan Negeri, dan sebenarnya unit unit mobil itu kita mintakan tetap dalam penguasaan kita, jadi kami mohon kepada pihak PT. TPI sebagai suatu perusahaan besar untuk dapat menghormati proses hukum yang berjalan, dan kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran agar dapat mengawal proses hukum yang berjalan dan menindak jika ada perbuatan melanggar hukum oleh oknum oknum yang melakukan upaya paksa penarikan unit-unit mobil para driver itu,” tandas Tuseno, SH (Erianto)