Kecamatan Ngelipar Dan Ngawen Optimis PTSL Berjalan Lancar

  • Bagikan

GUNUNGKIDUL, harianindonesia.id – Percepatan pensertifikatan tanah rakyat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terus di lakukan pemerintah kecamatan dan pemerintah Desa, sosialisasi terus di kebut sehingga keterangan hukum atas tanah rakyat bisa di Wujudkan.

Giliran Desa Pilangrejo, Kecamatan Ngelipar, Kabupaten Gunungkidul, yang melakukan sosialisasi, antusias warga dalam menerima tim PTSL Kabupaten Gunungkidul sangat terasa.

Camat Ngelipar Sukamto SIP di dampingi oleh kepala desa Pilangrejo Sunaryo, dan turut serta tim BPN Kabupaten Gunungkidul yang memberikan keterangan secara perinci prihal mengenai program PTSL ini.

“Dengan di adakan program PTSL ini agar keabsahan status mengenai tanah garapan sah di hadapan hukum,” ungkap Camat.

Sementara itu Kepala Desa Pilangrejo Sunaryo berharap peran serta masyarakat dapat aktif dalam mensukseskan program PTSL ini.

“Kami berharap bagi warga yang memiliki kerabat atau sanak keluarga yang ada di perantau namun memiliki bidang tanah harap di beritahukan agar tidak ada bidang tanah yang tertinggal dalam program PTSL ini,” himbau Sunaryo.

Sunaryo juga menambahkan selain keabsahan status tanah, dengan program PTSL ini akan memperjelas tanah-tanah sengketa.

“Kami memaklumi memang sebagian warga banyak yang meninggalkan Desa Pilangrejo untuk mencari penghidupan yang lebih baik namun alangkah baiknya agar tanah-tanah yang ada di desa Pilangrejo. segera di siapkan persyaratannya dan di ikutkan program PTSL ini,” imbuhnya.

Di hari sebelumnya camat Ngawen juga melakukan hal yang sama di hadapan masyarakat Desa Beji, Kecamatan Ngawen. Camat Ngawen Slamet Winarno S.Sos M.M mengatakan bahwa pemerintah kecamatan beserta Pemerintah desa menjadi fasilitator dari program PTSL ini.

“Yang jelas bapak-bapak harus menyiapkan segala administrasi yang nantinya di butuhkan, atau bukti kepemilikan tanah apakah leter c atau d bahkan kalo jual beli ya surat akte jual belinya di sertakan selain syarat administrasi yang lainnya,” ungkap Slamet.

SIMAK JUGA :  Ultimatum Menteri ATR/BPN : Pungli Artinya Dipecat

Untuk pemilik tanah yang sudah meninggal dan memiliki ahli waris Slamet menyarankan agar membuat surat kematian dan hibah kepada ahli waris.

“Bila yang memiliki tanah sudah meninggal, para ahli waris wajib menyertakan surat kematian dan membuat surah hibah,” tambahnya.

Latar belakang dari diadakannya program ini adalah karena Pemerintah masih menemukan banyak sekali tanah di Indonesia yang belum bersertifikat atau tidak memiliki sertifikat.

Pensertifikatan tanah merupakan hal yang wajib dilakukan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan bukti otentik dari kepemilikan tanahnya yang dibuktikan dengan sertifikat tanah.

Program ini dilaksanakan secara serentak oleh Pemerintah Indonesia yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya, baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan ataupun hak pakai. 
(WAP)

  • Bagikan