Kadin Sumbar Diperkirakan Mandek 5 Tahun, Jika Musprop Tetap Dipaksakan

  • Bagikan

SUASANA pertemuan antara Ketua Dewan Pertimbangan, penasihat dan kehormatan Kadin Sumbar dengan jajaran Organisasi dan Hukum Kadin Indonesia. (Foto : Dok)

JAKARTA – KADIN Sumbar diperkirakan akan mengalami kemandekan selama lima tahun ke depan, jika Musyawarah Propinsi (Musprop) VIII tetap dijalankan pada 23 Juli 2022, meski sudah dikritisi internal Kadin Sumbar karena banyak melanggar AD ART.

“Jadi tolong kawan kawan di Kadin Indonesia berhati hati memberikan persetujuan kepada Pengurus Kadinda Sumbar untuk melanjutkan Musprop. Sebab pelanggaran AD ART yang dilakukan sudah menimbulkan antipati dunia usaha dan Anggota Luar Biasa Kadin Sumbar,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar Budi Syukur, usai bertemu Waketum OKK Kadin Indonesia Eka Sastra dan jajaran di Kantor Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Pertemuan yang juga dihadiri Ketua Dewan Penasihat Basril Djabar dan Ketua Dewan Kehormatan Kadin Sumbar Leonardy Harmainy (berupa mandat) dengan jajaran organisasi dan hukum Kadin Indonesia bertujuan membahas pelaksanaan Musprop Kadin Sumbar yang diduga banyak melanggar aturan AD ART dan Petunjuk Operasional (PO) Kadin Indonesia.

Budi menyebut pelanggaran yang sudah dilakukan Ketua Umum Kadin Sumbar Ramal Saleh saat memecat Ketua Dewan Pertimbangan, Penasihat dan Ketua Dewan Kehormatan, serta 80 persen Pengurus Kadin Sumbar SK 075, melalui penerbitan SK 244 dari Kadin Indonesia.

Meski SK itu kemudian diralat oleh Kadin Indonesia dengan menerbitkan SK 031, dengan mengembalikan posisi ketiga ketua dewan ke posisi awal, tetapi tetap saja 80 persen pengurus yang dipecat tidak direhabilitasi nama mereka di SK 031 seperti tiga ketua dewan dewan tadi.

Pelanggaran kedua, sebut Budi, adalah merencanakan, menyusun panitia dan melaksanakan Musprop Kadin tanpa melibatkan sama sekali Dewan Pertimbangan. Padahal, pelaksanaan Musprop itu, ada yang menjadi gawe Dewan Pertimbangan yakni melakukan konvensi untuk menjaring calon ketua umum dan pengurus Kadin Sumbar yang akan dimasukan dalam kepengurusan Kadin Sumbar hasil Musprop tersebut.

Dan, yang lebih lawak lagi, Panitia mengumumkan daftar pencalonan ketua umum dalam waktu yang sangat singkat yakni tgl 14 Juli diumumkan dan ditutup pada tanggal 16 Juli 2022. Dalam kasua ini Panitia berkilah bahwa mereka sudah memenuhi aturan penutupan daftar pencalonan satu minggu menjelang pelaksanaan Musprop. Tetapi Panitia tidak mempersoalkan batas waktu pencalonan yang sangat pendek itu.

“Nah dari situ, sudah terlihat pelanggaran dalam pengumuman jadual pendaftaran calon ketua umum tersebut. Di dalam AD ART masa pendaftaran calon Ketua Umum diharuskan satu bulan menjelang Musprop dan ditutup satu minggu menjelang Musprop,” papar Budi.

Akibat terbatasnya masa pendaftaran calon ini, maka yang bisa mendaftar hanyalah Ramal Saleh, Jonedi dan Yusni Elma, yang notabene adalah bagian dari poros Ramal Saleh yang sejak awal sudah tau tentang permainan jadual pendaftaran itu.

Tidak Sah Secara Hukum

Budi juga mempersoalkan batas waktu kepengurusan Kadin Sumbar yang sudah berakhir pada 23 Mei 2022. Di dalam AD ART memang disebutkan bahwa pelaksanaan musprop bisa dilakukan dua bulan sebelum dan dua bulan setelah habisnya masa kepengurusan.

SIMAK JUGA :  Dinilai Cacat Hukum, Tiga Ketua Dewan Kadin Sumbar Tolak Hadiri Musprop di Bukittinggi

“Tetapi yang menjadi masalah adalah selama dua bulan masa berakhirnya kepengurusan Kadin Sumbar, para pengurus tidak ada melakukan persiapan Musprop. Persiapan Musprop malah dilakukan pada saat status Ketua Dewan Pertimbangan, Penasihat dan Kehormatan sedang dalam diberhentikan secara tidak terhormat. Setelah status ketua dewan tadi dipulihkan, semua alat kelengkapan Musprop sudah selesai. Ini satu pelanggaran yang sangat memalukan,” kritik Budi.

Budi mengingatkan bahwa kepemimpinan para Dewan di Kadin bukanlah sempalan, tetapi diatur di dalam UU No 1 tahun 1987 dan AD ART Kadin sebagai kepemimpinan yang kolektif kolegial, dalam artian memutuskan secara bersama sama, dalam segala hal.

Tetapi dalam praktiknya, Ramal Saleh terkesan hanya patuh dengan arahan Kadin Indonesia. Ini juga mengesankan bahwa Kadin Indonesia melindungi dan ikut serta melanggar dan menabrak UU dan AD ART Kadin Indonesia.

“Jika Musprop Sumbar tetap dilaksanakan tanpa dilakukan perbaikan terhadap status pelanggaran aturan, maka kami siap akan melaporkan Kadin Indonesia dan Kadin Sumbar dengan dakwaan melanggar UU No 1 tahun 1987 dan AD ART Kadin,” ancam Budi

Jangan Tinggalkan Sejarah Kelam

Ketua Dewan Penasihat Kadin Sumbar H Basril Djabar mengingatkan Kadin Indonesia untuk tidak meninggalkan sejarah kelam di era Ketua Umum Arsyad Rasyid dengan mengizinkan Musprop Kadin Sumbar yang sudah terbukti melanggar UU dan AD ART Kadin Indonesia.

“Saya sebagai pendiri Kadin Sumbar, pernah menjadi Ketua umum dua periode dan sempat menjadi Wakil Ketua Wantim Kadin Indonesia tidak ikhlas dan tidak rela Musprop Sumbar digelar dengan begitu banyaknya pelanggaran,” tegas Basril dalam kesempatan sama.

Tetapi jika tetap ngotot akan melaksanakan Musprop, Basril mengingatkan Kadin Indonesia agar tidak kaget dengan adanya kenyataan kenyataan pahit di atau diluar arena Musprop.

“Sebab saya tegaskan, semua pengusaha dan anggota luar biasa Kadin menolak pelaksanaan Musprop yang hanya dipakai untuk memenuhi selera buruk Ramal Saleh untuk memimpin Kadin 5 tahun akan datang,” kata Basril.

Basril juga menyebutkan bahwa lima tahun kepemimpinan Ramal Saleh sebelumnya sudah memperlihatkan bahwa dia tidak paham dan tidak tau cara mengelola organisasi Kadin, sehingga selalu terlihat bentrok dengan para dewan dan pengurus yang ada.

“Persoalan itu ada pada Ramal. Sebab para pengusaha tidak bisa dilakoni secara buruk seperti para pengurus bentukan di tengah jalan sekarang yang mau menabrak aturan asal Ramal Saleh bisa ketua umum,” tegas Basril.

Seperti dikemukakan Budi tadi, Basril juga memprediksi Kadin Sumbar lima tahun ke depan juga akan stagnan, jika Ramal dipaksakan menjadi ketua umum periode berikutnya. (*)

Doni MP

.

  • Bagikan