JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini memberikan teguran kepada sepuluh bupati dan wali kota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda).
Berdasarkan keterangan Puspen Kemendagri, para kepala daerah itu disemprit Mendagri Tito Karnavian melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021.
Berdasarkan data yang diterima JPNN.com, kesepuluh bupati dan wali kota itu sebagai berikut:
1. Wali Kota Padang
ADVERTISEMENT
2. Wali Kota Bandar Lampung
3, Wali Kota Pontianak
4. Wali Kota Langsa
5. Wali Kota Prabumulih
6. Bupati Nabire
7. Bupati Madiun
8. Bupati Gianyar
9. Bupati Penajam Paser Utara
10. Bupati Paser.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnnakesda 2021 yang bersumber dari refocusing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021, sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021, kesepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan Innakesda dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, Kota Padang belum merealisasikan anggaran insentif tenaga kesehatan daerah atau lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 50.958.566.195.
Kedua, Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 11.079.600.000.
Ketiga, Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 19.860.000.000.
Keempat, Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp 750.000.000.
Kelima, Kota Langsa belum menganggarkan alokasi lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 dalam APBD TA 2021.
Keenam, Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 16.212.000.000.
Ketujuh, Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 16.855.313.908.
Kedelapan, Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang dianggarkan sebesar Rp 26.057.294.220.
Kesembilan, Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 20.987.474.581.
Kesepuluh, Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 21.939.420.000.
Disebutkan, kesepuluh kabupaten/kota tersebut, sesuai data dan informasi pada website https://vaksin.kemkes.go.id sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021, tingkat transmisi komunitas di kesepuluh daerah itu berada pada Level 4.
Artinya, kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus Covid-19 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.
Sehubungan dengan realisasi Innakesda dan tingkat transmisi penyebaran Covid-19 di kesepuluh daerah tersebut, bupati dan wali kota diminta agar melakukan langkah-langkah percepatan, dengan membayarkan lnnakesda.
Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, kepala daerah dapat melakukan perubahan Perda tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD
“Untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah (Perda, red) tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021,” kata Mendagri Tito dikutip dalam poin kelima surat teguran tersebut (*)
source: JPNN.com