Diduga Realisasi Penggunaan Dana Meter Dalam Tagihan Rekening Perumda Air Minum Hanya Omong Kosong

Padang, harianindonesia.id
Dana meter merupakan salah satu dana yang dipungut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang.
Dana meter senilai Rp 7.500,00 tiap bulan kepada pelanggan dapat dikatakan sebagai dana pemeliharaan.
Hal ini dapat terlihat pada bukti pembayaran rekening Perumda Air Minum Kota Padang.

Saat dikonfirmasi perihal dana meter, Kabag Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Noviardi Zein menjawab dana meter termasuk penerimaan setiap bulan yang digunakan untuk biaya pemeliharaan water meter pelanggan itu sendiri.

“Pemeliharaannya ketika meteran rusak, meteran yang harus diganti atau pecah. Penggantian meteran dilakukan setiap 5 tahun sekali,” kata Noviardi Zein menjawab saat diwawancarai.

Kabag Humas yang biasa disapa Adi Zein ini menyampaikan pungutan dana meter ini sudah lama dilaksanakan. Jumlah pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang tahun 2025 tidak berbeda dengan tahun 2024 yakni 127.000 pelanggan.
Jadi dengan pungutan Rp 7.500,00, jumlah pendapatan khusus dari dana meter pada tahun 2024 maksimalnya Rp 952.500.00,00/bulan dan totalnya maksimal Rp 11.430.000.000,00.
Kecuali ada tunggakan tagihan dan pemutusan meteran.

Domi, seorang pelanggan mengaku sudah belasan tahun menjadi pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang.

“Sudah belasan tahun saya jadi pelanggan, belum pernah ada penggantian meteran air saya. Bahkan tetangga saya yang sudah puluhan tahun jadi pelanggan juga mengalami hal yang sama (red : tidak pernah ada penggantian meteran air), meskipun angka pada meterannya sudah buram, itu hanya omong kosong,” ungkap Domi membantah tentang penggantian meteran air setiap 5 tahun.

Domi juga menyesalkan pemerintah daerah atas kenaikan tarif retribusi sampah dari Rp 7.500,00 menjadi Rp 19.500,00 yang dibayarkan melalui tagihan rekening Perumda Air Minum Kota Padang.
Kenaikan ini mencapai 150 % dari tarif sebelumnya.

SIMAK JUGA :  Irianto : 4 Pilar Utama Kebangsaan Wajib Dijaga Bersama

“Nanti akan saya tanyakan pada anggota dewan dapil sini, apakah kenaikan ini sudah persetujuan dari DPRD. Kenapa sudah naik saja, kapan sosialisasinya ?” imbuh Doni menambahkan.

Kabag Humas Perumda Air Minum Kota Padang mengaku tidak tahu mengenai kenaikan tarif retribusi sampah.
Perumda Air Minum Kota Padang hanya menjalankan aturan sesuai regulasinya, Keputusan Walikota Padang No. 227 tahun 2024.

“Kenaikan tarif retribusi sampah tidak pernah melibatkan pihak PDAM dalam hal uji materi dan sosialisasi. Kami ditunjuk sebagai wajib pungut retribusi sampah (khusus pelanggan). Bagi masyarakat yang bukan pelanggan PDAM, itu kewajiban DLH,” pungkas Adi Zein.

Kabag Humas juga menjelaskan regulasi yang terkait dana meter ada pada Permendagri No. 71 tahun 2016 dan Peraturan Walikota Padang Nomor 84 tahun 2021, tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum Perumda Air Minum Kota Padang, Bab I, pasal 1 ayat 20, “Biaya pemeliharaan meter adalah biaya yang dikenakan kepada pelanggan secara bulanan untuk memperbaiki atau mengganti suku cadang atau meter air agar akurasinya terjamin.”

Adi Zein juga menyatakan petugas pencatat meteran yang datang ke rumah pelanggan merupakan pihak ketiga dari koperasi Perumda Air Minum Kota Padang sendiri.(JJ)