PEKANBARU, harianindonesia.id – Setelah beredar video dirinya di medsos yang menuding Bupati Rohil H Suyatno pemakai Narkoba serta ucapannya tentang proyek yang diambil andil oleh keluarga besar Pemuda Pancasila. Kini beredar surat edaran di medsos tentang permintaan maaf dari mantan anggota DPRD Rohil yang bernama H Darwis tersebut.
Ketua LPPH-MPW PP Provinsi Riau Patar Sitangggang yang menjadi Pelapor di Polda Riau, saat dikonfirmasi harianindonesia.id Minggu malam (06/01/2016) pukul 20.00 WIB melalui via selulernya menyebutkan tentang adanya surat edaran di medsos yang berisikan permintaan maaf oleh H Darwis, pihaknya selaku pelapor menyatakan hingga saat ini tidak menerima surat tersebut.
“Bukan surat edaran permintaan maaf saja yang beredar di medsos saat ini, tetapi video kedua terlapor telah masuk di Youtube saat ini. Dilihat di video kedua terlapor kelihatan bermain. Kemungkinan dia (H Darwis,red) menilai hanya candaan saja, tetapi kami menilai itu tidak lucu, itu malah candaan yang berlebihan, bahkan melukai hati keluarga kita pemuda pancasila,”terang Patar
Selanjutnya Patar menambahkan bahwa dalam surat edaran permintaan maaf tersebut bertulisan video yang beredar pertama kali berlokasi di Jakarta. Sementara, pihak patar sebagai pelapor menilai itu video dibuatnya di Jalan Sudirman Pekanbaru bukan Jakarta. Patar menilai itu hanya kebohongan terlapor saja.
“Kami dari Pemuda Pancasila sampai detik ini tetap berprinsip harus ada proses penegakkan hukum. Karena ini menjadi pelajaran kepada masyarakat yang lain, untuk tidak membuat alasan karena ketidaktauan, gaptek, lalu semaunya dan dengan gampang tidak mengopinya dan berminta maaf,”kata Patar
Pelapor berharap kepada pihak berwajib untuk segera dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Karena pelapor menilai dengan adanya surat edaran permintaan maaf serta adanya video kedua yang keluar dari terlapor (H Darwis) di youtube, sudah memenuhi unsur yang di laporkan, karena melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta fitnah berdasarkan UUD KUHP. tentang pencemaran nama baik. (Ary Okta Maulana)