Gunung Kidul, harianindonesia.id – Setelah di sahkannya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekecamatan Ngawen diharapkan dapat segera membentuk perlengkapan dan menjalin sinergitas dengan pemerintah desa.
Hal itu di sampaikan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3HKBPMD) Agus Prabowo S.IP. saat meresmikan anggota baru BPD se- kecamatan Ngawen di Pendopo Kecamatan Ngawen, Rabu (04/09/19). Agus mengatakan BPD baru harus sesegera mungkin membuat kelengkapan dan membina senergitas dengan pemerintah desa.
“Setelah di resmikan BPD baru ini dalam 3 hari kedepan harus bisa membuat kelengkapan, baik ketua sekertaris dan juga menyusun tata tertib BPD, baik rapatnya, ataupun kelembagaannya”. ungkapnya.
Agus juga menbahkan BPD baru ini juga harus sesegera menyusun program prodak hukum desa, karena dasar hukum BPD adalah Permendagri nomor 110 tahun 2016, Perda no 18 tahun 2016.
“Program kedepan utamanya segera merancang yang terkait dengan produk hukum desa seperti prolekdes, karena untuk BPD dasar hukum kita Permendagri 110 tahun 2016 dan perda no 18 tahun 2016”. imbuhnya.
Agus berharap setelah BPD di resmikan roda pemerintahan di tingkat desa bisa berjalan dengan selayaknya.
Senada dengan itu camat Ngawen, Slamet Winarno S.sos MM berharap BPD dan pemerintah desa dapat melaksanakan tugasnya dengan sinergi dan dalam suasana kekompakan.
Ia juga menambahkan agar BPD baru juga dapat menampung aspirasi masyarakat khususnya desa Beji dan desa Sambirejo yang akan mengadakan perhelatan Pilkades serentak di bulan November tahun 2019 ini.
“Setelah ini BPD segera di buat RAPB desa dan juga pembentukan panitia, Karna ada dua desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak yaitu desa Beji dan Sambirejo”. harapnya. (WAP)