30 Tahun Lebih Bekerja di Dolog Alor, Para Buruh Tidak Diberikan Pesangon Saat Berhenti Kerja Karena Lanjut Usia

Kalabahi – Manajemen Dolog Alor diduga tidak memberikan hak jaminan kesehatan dan jaminan hari tua bagi para pekerja atau buruh selama bekerja di perusahaan milik negara itu. Hal itu disampaikan mantan Mandor Buruh Dolog Alor Hendrik Puling, Kamis 17 April 2025.

Hendrik mengungkapkan, dirinya bersama rekan-rekannya sudah bekerja sebagai buruh tetap Dolog Alor selama 30_an tahun namun hak mereka tidak diperhatikan selain upah buruh setelah tidak bekerja di perusahaan tersebut karena lanjut usia dan kondisi kesehatan.

“Saya yang mandor (Kepala Buruh) waktu pertama kali Dolog (perusahaan BUMN) ini ada di Alor dari tahun 1980_an sampai saya berhenti, tidak ada jaminan (kesehatan dan hari tua) yang kami dapatkan cuma upah selama kerja. Selama saya kerja tuh saya sakit tidak ada bantuan sama sekali,” ungkapnya.

Karena usianya yang sudah 69 tahun dan dalam keadaan sakit kata Hendrik, ia mengundurkan diri karena sudah tidak kuat bekerja lagi sebagai buruh Dolog Alor. Namun, saat mengundurkan diri secara lisan, Manajemen Dolog Alor tidak memberikan hak berupa jaminan hari tua maupun penghargaan selama dirinya bersama rekan-rekan bekerja di perusahaan milik negara itu.

“Waktu saya sakit itu masih kerja disana bersih-bersih gudang (tempat penyimpanan Dolog Alor). Saya kasi tau (secara lisan) kan bilang saya sakit jadi saya tidak bisa kerja lagi. Jadi saya berhenti tapi mereka tidak kasi apa-apa kepada saya padahal saya sudah bekerja sebagai buruh (Mandor) dari 1982 sampai 2021,” ujarnya.

“Kita sudah kerja begini lama ni kita keluar na paling tidak ada pesangon atau jaminan begitu,” pinta Hendrik.

Sama halnya yang dialami Yesaya Dollu dan Dominggus Puling. Buruh Dolog Alor itu sudah bekerja sejak perusahaan negara ini masuk di Bumi Nusa Kenari.

Untuk Yesaya Dollu, Ia pernah berjuang untuk mendapatkan hak jaminan hari tua saat mengundurkan diri pada tahun 2022 namun tidak direspon dengan baik.

Yesaya mengisahkan, saat itu Ia bersama rekan-rekannya bekerja di Gudang Dolog Alor, dirinya mengalami kecelakaan kerja di usia yang tidak produktif lagi, sehingga harus beristirahat untuk pemulihan diri.

Ia kesal lantaran selama proses pemulihan kondisi kesehatan, pihak Dolog Alor tidak memperhatikan sehingga ia mengundurkan diri. Saat pengunduran diri itu dilakukan di Kantor Dolog Alor, ia menerima sebuah amplop.

SIMAK JUGA :  Refly Harun di Padang Panjang: KPK tak Bisa Fokus di Pencegahan Korupsi

“Saya kesal karena waktu sakit mereka tidak datang lihat saya padahal mereka punya na kita kumpul tangan ko perhatikan dorang. Jadi saya buat pengunduran diri. Waktu saya kastau di kantor (Dolog Alor) mereka kasi saya amplop isi uang 500 ribu,” ungkap Yesaya.

“Abis itu, saya buat permohonan ke Serikat Buruh (Kabupaten Alor) untuk minta hak pesangon tapi sampai sekarang tidak dapat sama sekali,” kesalnya.

Menyikapi polemik ini, Aktivis Alor dan 2 Lembaga Bantuan Hukum siap mendampingi para buruh yang pernah bekerja di Dolog Alor hingga lanjut usia.

Terpisah, pihak Bulog Alor/Kalabahi melalui Kepala Bulog Deny Prasetiawan ketika dikonfirmasi media melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan, bahwa pihak yang dimaksud di pemberitaan adalah bukan karyawan Bulog, pak Hendrik dan pak Yesaya adalah pekerja/buruh harian lepas yang bekerja digudang Bulog.

Pekerja/buruh harian lepas yang bekerja digudang Bulog diupah sesuai dengan jumlah tonase beras yang di kerjakan, dan sewaktu-waktu jika berhalangan hadir atau mempunyai pekerjaan diluar yang lebih baik dapat meninggalkan pekerjaannya digudang. Hal itu karena tidak ada keterikatan kerja dan memang kegiatan digudang tidak setiap hari ada, hanya diwaktu tertentu misalnya jika ada pengiriman beras /movenas dari luar daerah ataupun ada pelayanan beras bantuan atau beras jatah ANSVertikal.

Setiap kegiatan digudang baik pemasukan dan pengeluaran beras kepala gudang selalu berkoordinasi dengan mandor sebagai koordinator dari buruh-buruh gudang sehingga dapat mengontrol setiap buruh yang masuk bekerja dan pembayaran upahnya dilakukan melalui mandor sehingga tertib.

“Namun sangat kami sayangkan dari berita yang ada di media sosial maupun yang beredar di media online kami merasa dirugikan karena pihak yang membuat berita tidak melakukan konfirmasi kepada pihak kami sehingga berita tidak berimbang. Sedangkan kami pihak Dolog Alor selalu terbuka untuk berdiskusi melayani permintaan konfirmasi terhadap hal-hal yg menyangkut kegiatan yang dilaksanakan di Perum Bulog Kalabahi/Alor,” ujar Deny Prasetiawan (David)