Lokasi pertambangan pasir Ilegal “SPR” menggunakan enam alat berat, Desa Kemiren, kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Hutan Lindung Taman Nasional Gunung Merapi ( TNGM )Pada Kamis, ( 23/5/2024 ).
Harianindonesia.id – Magelang, Sejumlah lokasi pertambangan pasir tanpa izin di lereng gunung Merapi, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang masih tetap beraktivitas meski belum ada tindakan tegas dan penertiban oleh aparat kepolisian setempat. Hingga pada Jumat, 24 Mei 2024 tetap bebas beroperasi.
“Beberapa tokoh masyarakat setempat yang tidak mau di sebut namanya mengutuk keras, kepada Para pengusaha tambang pasir ilegal yang kebanyakan berasal dari luar daerah, khususnya warga dari luar wilayah Kecamatan Srumbung. Bahkan ada warga dari luar wilayah kabupaten Magelang. Mereka dengan leluasa menggunakan berjumlah 28 alat berat di sembilan lokasi yang terdapat di tiga desa yaitu desa Kemiren, Desa Ngablak, dan Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
“Tokoh masyarakat setempat mengungkapkan bahwa para pengusaha tambang pasir ilegal menggunakan alat berat hampir semua berasal dari luar wilayah, Warga masyarakat sekitar hanya sebagai alasan untuk dijadikan bahan diskusi dan berkoordinasi dengan oknum Okum tertentu yang bertugas pengondisian kegiatan ilegal. Mereka hanya mencari keuntungan sendiri atau sepihak tanpa mempedulikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
” Teguran tertulis ke para pengusaha tambang pasir ilegal dengan alat berat dan Aduan resmi ke pihak pihak terkait”
” Kami warga masyarakat sekitar lereng merapi yang akhirnya harus menanggung akibat dari maraknya dengan bebasnya pengerukan pasir ilegal dengan puluhan alat berat. Tidak hanya hutan masyarakat , sungai tetapi penambangan pasir dengan alat berat sudah merambah ke wilayah Taman Nasional Gunung Merapi ( TNGM )” Ujarnya.
“Tokoh masyarakat meminta agar pihak berwenang, seperti Forkopimcam Kecamatan Srumbung, Forkopimda Kabupaten Magelang, dan Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, melakukan tindakan tegas dan mengambil sikap untuk mengatasi masalah ini. Perhatikan
” Kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan untuk kepentingan masyarakat yang positif. Pertambangan pasir dan batu yang berijin, Bukan kerjasama dalam pertambangan pasir dan batu ilegal mengunakan alat berat yang sudah sangat merusak lingkungan dan berdampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Pemerintah desa terutama khususnya pemerintah desa Kemiren lokasi terbanyak terdapat lokasi pertambangan pasir secara Ilegal diminta untuk turut serta mengawasi dan mengawal aktivitas pertambangan pasir ilegal di wilayah mereka.
” Keterlibatan oknum-oknum dalam pembiaran kejahatan ini harus diungkap dan ditindak tegas agar kerusakan lingkungan dapat diminimalkan. Sudah jadi rahasia umum di kalangan masyarakat atas keterlibatan oknum Okum.
Perlu adanya perhatian serius dari semua pihak terkait agar aktivitas pertambangan pasir ilegal dengan alat berat di lereng Merapi dapat dihentikan dan lingkungan sekitar dapat terjaga.
“Kami warga masyarakat sekitar berharap kebebasan pertambangan pasir secara ilegal di lereng gunung Merapi wilayah desa Kemiren, Desa Ngablak dan desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, kabupaten Magelang, Provinsi Jawa, dapat menjadi sorotan bagi masyarakat luas dan mendorong tindakan yang lebih konkret dalam penanganan kasus ini”.
“Sampai berita ini di terbitkan belum ada kepastian tindakan hukum yang berlaku dalam penindakan terhadap para pengusaha tambang pasir ilegal menggunakan alat berat”.
( Tim )