KUASA Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Propinsi Denny Kailimang, WKU Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono, dan WKU Kominfo Kadin Indonesia Firlie H Ganinduto memberikan penjelasan kepada Pers di Jakarta, Rabu (25/9/2024) terkait pemberian sanksi terhadap peserta Munaslub Kadin ilegal yang digelar kubu Anindya Bakrie di Hotel St Regist, Sabtu (14/9/2024) lalu. (Foto : kredit humas Kadindo)
JAKARTA – Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengambil sikap tegas dengan memanggil 14 Ketua Kadin Propinsi terkait dengan kehadiran mereka di Munaslub Kadin Indonesia ilegal di Hotel St Regist, Sabtu (14/9/2024) lalu.
Pemanggilan ini sebagai klarifikasi dari Kadin Indonesia atas kehadiran Ketua Umum Kadin Propinsi tersebut di arena Munaslub ilegal di Hotel St Regist, Sabtu (14/9/2024) lalu.
“Selain para Ketua Kadin Propinsi kami juga akan melakukan klarifikasi terhadap 27 Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia yang ikut hadir di Munaslub ilegal tersebut,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Dhaniswara bersama sejumlah Pengurus Kadin Indonesia dan kuasa hukum Hamdan Zoelva serta Pengacara Kadin Propinsi yang dicatut namanya, Denny Kailimang memberikan penjelasan Pers terkait hasil investigasi terhadap munaslub diduga ilegal yang digelar kubu Anindya Bakrie, Sabtu (14/9/2024) lalu di Hotel St Regist.
Sebelumnya, Hamdan Zoelva menyatakan bahwa alasan kubu Anin menggelar Munaslub dikarenakan Arsjad pernah menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud adalah tidak tepat.
“Sebab pada saat Arsjad Rasjid menjadi Ketua TPN sedang dalam masa cuti atau berhenti sementara dari sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia,” tegas Hamdan.
Cuti atau berhenti sementara yang dilakukan Arsjad Rasjid sudah sesuai memenuhi Pasal 5 Undang-undang nomor 1 tahun 1987 tentang Kadin yang mengatakan bahwa : pengusaha Indonesia yang menjadi anggota partai politik dapat menjadi anggota atau pengurus Kadin, tetapi tidak dibenarkan menyalurkan aspirasi politiknya melalui Kadin.
Selanjutnya, terkait dengan pelaksanaan Munaslub, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa dari sisi alasan, proses, dan prosedur, Munaslub tersebut tidak sah dan ilegal karena menyalahi baik Undang-UndangNomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KadinIndonesia.
Hamdan melanjutkan, dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan oleh paling sedikit setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir.
Kemudian, ada dua kali surat peringatan terlebih dahulu dengan masing-masing surat diberikan tenggat waktu 30 hari bagi Dewan Pengurus untuk melakukan pertanggungjawaban.
Dari sisi proses, Munaslub dinyatakan kuorum dan keputusannya sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (50%+1) peserta penuh.
Berdasarkan Munas VIII tahun 2021 di Kendari, tercatat ada 34 Kadin Provinsi dan 124 asosiasi industri yang menjadi ALB KadinIndonesia.
Selain itu, penentuan peserta dari ALB melalui konvensi dilaksanakan paling lambat tiga hari sebelum Munaslub.
“Berdasarkan hal tersebut, ditambah dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka penyelenggara Munaslub menjadi tidak sah dan ilegal karena tidak mengikuti UU Kadin, AD/ART maupun peraturan organisasi,” tandas Hamdan.
Akan Dipanggil
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono mengatakan, berdasarkan investigasi dan kajian legal yang dilakukan, Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengambil sejumlah langkah baik hukum maupun secara organisasi.
Pertama, mengajukan laporan ke polisi atas dugaan pencatutan nama atau pemalsuan surat terkait dengan kehadiran sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi diMunaslub.
Kedua, mengirimkan surat kepada 7 anggota pengurus, 14 Ketua Umum Kadin Provinsi, dan 27 ALB untuk meminta klarifikasi atas keterlibatan mereka dalam Munaslub.
Selanjutnya, Dewan Pengurus juga sedang menyiapkan untuk menggugat ke pengadilan atas pelaksanaan Munaslub.
“Terkait dengan pengiriman surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah pengurus, Ketua Umum Kadin Provinsi, dan ALB, hal ini dilakukan dengan itikad baik agar ada penjelasan dari mereka yang bisa menjadi pertimbangan sebelum Dewan Pengurus memberikan sanksi organisasi.
Sesuai Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang sifatnya luar biasa, sebenarnya Dewan Pengurus bisa memberikan sanksi berat berupa pemberhentian atau pencabutan keanggotaan,” ungkap Dhaniswara.
Dalam catatan terdapat 13 Ketua Kadin Provinsi yang hadir ke Menara Kadin 13 Sept 2024 untuk menyerahkan usulan Munaslub dan sekaligus ikut menghadiri munaslub yakni sebagai berikut :
1. Aceh (Ketum)
2. Kepri (Ketum)
3. Sumut (Ketum)
4. Sumbar (Ketum)
5. Babel (Ketum)
6. Sumsel (Ketum)
7. Banten (Ketum)
8. NTB (Ketum)
9. Bali (Ketum)
10. Sulbar (Ketum)
11. Kalteng (Ketum)
12. Kaltara (WKU)
13. Lampung (wKu)
Sementara itu, Denny Kailimang yang juga menjadi Kuasa Hukum Kadin Provinsi menambahkan, bahwa sebanyak lima Ketua Umum Kadin Provinsi pagi tadi telah melaporkan sejumlah oknum ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Jadi, lima Ketua Umum Kadin Provinsi ini telah melapor ke polisi sehubungan dengan pencatutan nama atau pemalsuan surat yang seolah mereka hadir atau mendukung pelaksanaan Munaslub,” jelas Denny.
Namun Denny tidak menyebutkan nama nama Ketua Kadin Propinsi yang melapor dan nama nama terlapor tersebut.
Munculnya laporan ini menunjukan bahwa munaslub selain cacat hukum juga diwarnai aksi pelanggaran pidana yang berkonskuensi pelakunya bisa ditahan.
Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia, Firlie Ganinduto menegaskan, Kadin Indonesia adalah satu-satunya organisasi wadah dunia usaha sekaligus mitra strategis pemerintah yang pembentukannya berdasarkan konstitusi, dalam hal ini UU Kadin dan Keppres 18/2022 mengenai AD/ART Kadin Indonesia. Sesuai dengan hal tersebut, hanya boleh ada satu Kadin Indonesia. (*)
Rizal Basri
Editor : Tata Tanur