Tanggapi Kemelut Partai Demokrat, Yusril : Jika Tak Puas Bawa ke Pengadilan

  • Bagikan

Yusril Ihza Mahendra di sidang perdana gugatan Pilpres 2019 di MK (Foto Vivanews)

JAKARTA – Menkumham 2001-2004 Prof Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangan soal polemik yang tengah dihadapi Partai Demokrat. Yusril menyarankan kasus ini diselesaikan melalui mahkamah partai.

“Kalau tidak puas di mahkamah partai silahkan dibawa ke pengadilan,” kata Yusril, Minggu (7/3/2021) dikutip dari Apa Kabar Indonesia Malam TV One.

Menurut Yusril ada kesempatan bagi kubu SBY, untuk menyusun argumentasi-argumentasi.

“Argumentasi disusun seperti dikatakan pak Herman tadi, anggapan KLB tidak sah karena tidak ada pemerintah dari majelis partai, dan tidak dikehendaki 2/3 pengurus di daerah, itu nanti diputuskan oleh Mahkamah Partai, apakah KLB itu sah atau tidak sah,” kata dia.

Itu pula kata dia, terjadi saat polemik yang pernah dialami Partai Golkar.

Pada saat itu, dua kubu yakni Abu Rizal Bakrie dan Agung Laksono.

Kemudian menjadi persoalan, dan terjadi perdebatan di pengadilan.

“Pak SBY pun tentu akan menempuh langkah hukum seperti ini,” kata dia.

Menurut dia, jika kasus ini dikaitkan dengan politik, maka polemik Demokrat tak akan selesai.

Sebab kata dia, masalah ini pada akhirnya akan bermuara kepada hukum.

“Persoalan hukum ini tergantung pada argumen hukum yang kita susun itu kuat, dan saya percaya pengadilan kita masih objektif,” kata dia.

Hal ini berdasarkan, dari kasus terakhir yang pernah dihadapi Agung Laksono dan Abu Rizal Bakrie, ada pula polemik Partai Bekarya Tommy Soeharto dengan Muchdi.

“Hakim masih jernih memutuskan kasus ini, meski prosesnya belum inkrah,” kata dia.

Saat ditanya soal bagaimana Menkumham mendudukan diri untuk kasus Demokrat saat ini ?

Yusril mengaku hal itu tergantung Menkumhamnya.

SIMAK JUGA :  Serangan Balik Kubu Moeldoko, Beberkan Pelanggaran Kubu Agus Yudhoyono

Sebagai contah, pada saat dirinya menjabat sebagai Menkumham kejadian serupa pernah juga terjadi.

“Menkumham itu netral tidak berpihak kemana-mana, pertimbangannya semata-mata hukum bukan politik,” kata dia.

“Belakangan ini kita lihat waktu Golkar dan Bekarya, itu disahkan langsung oleh Pak Yasonna Laoly, tapi ketika dibawa ke pengadilan dianulir,” kata dia.

“Jadi tidak usah khawatir ada presiden di balik ini, berkali-kali presiden dikalahkan di pengadilan, tidak hanya pak Jokowi, pak SBY juga digugat ke pengadilan bisa kalah juga,” kata dia.

“Pengalaman-pengalaman sejarah ini, Partai Demokrarat untuk menyiapkan argumentasi argumentasi hukumnya, begitu pula pak Moeldoko,” kata dia.

Sebelumnya, Moeldoko secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang Sumatera Utara.

Dengan adanya Ketua Umum Demokrat versi KLB artinya partai tersebut memiliki dua kepengurusan.

Kedua kubu masing-masing mengklaim sebagai kepengurusan yang sah.

Muhammad Nafi

  • Bagikan