Tahap pertama, Arsjad Rasjid Sudah Dapat Berkantor Kembali di Lantai 3 Menara Kadin

  • Bagikan

KETUM Kadin Indonesia Arsjad Rasjid didampingi WKU kordinator bidang hukum, organisasi dan komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi bersama sejumlah WKU Kadin bersama Ketua Umum Kadin Propinsi saat penyampaian penolakan hasil munaslub Kadin Indonesia versi Anindya Bakrie di Hotel JW Luwansa, Minggu (15/9/2024)

JAKARTA – Pasca Munaslub Kadin Ilegal, Ketua Umum Kadin Indonesia Muhammad Arsjad Rasjid PM (Arsjad Rasjid) sejak 18 September kemarin, sudah bisa berkantor kembali di Menara Kadin Lantai 3.

Sebelumnya, kantor di lantai 3 ini disewa secara pribadi oleh Arsjad Rasjid kepada pengelola Menara Kadin untuk kepentingan Sekretariat Kadin Indonesia periode 2021 – 2026.

“Sebenarnya kita punya perkantoran di lantai 24 dan 29. Namun karena kebutuhan ruangan bertambah maka Mas Ketum Arsjad menyewa secara pribadi kantor di lantai 3 tersebut untuk kebutuhan Sekretariat Kadin Indonesia,” ujar Wakil ketua umum bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 20 Nopember 2024.

Arsjad sendiri telah memperkenalkan kantor Sekretariat Kadin Indonesia tersebut melalui akun pribadinya di IG @arsjadrasjid.

Menggunakan baju lengan panjang berwarna putih dan celana hitam, Arsjad terlihat senang memperkenalkan ruangan perkantoran Kadin tersebut. Sejumlah orang terlihat mengunjungi Arsjad di ruangan Sekretariat Kadin Indonesia tersebut.

Sementara itu, perkantoran Kadin di lantai 24 dan 29 masih dikuasai oleh Kadin versi Anindya Bakrie. Perkantoran Kadin di lantai 24 dan 29 merupakan warisan dari kepengurusan lama Kadin Indonesia yang kabarnya dibeli secara bersama sama oleh pengurus Kadin Indonesia sebelumnya.

Jadi, perkantoran lantai 24 dan 29 bukan merupakan kepemilikan pribadi tapi merupakan perkantoran Kadin Indonesia yang terpilih secara sah.

“Siapa saja yang terpilih menjadi Ketua Umum Kadin secara sah, akan menggunakan perkantoran di lantai 24 dan 29 sebagai pusat pelayanan kepada internal Kadin dan kalangan terkait Kadin,” ujar Eka Sastra menambahkan.

Arsjad memilih bertahan di lantai 3 Menara Kadin Indonesia karena tercatat sebagai Kadin Indonesia yang sah hasil Munas Kendari 2021 lalu dan tercatat di Keppres 18 tahun 2022 sebagai satu satunya Kadin Indonesia.

“Alhamdulillah, sore tanggal 18 September saya sudah bisa kembali ke lantai 3 Menara Kadin. Ini adalah kantor yang dipakai oleh teman-teman Sekretariat Kadin Indonesia untuk bekerja dan memberikan pelayanan. Untuk sekarang kami sudah business as usual. Namun, untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bekerja, mayoritas kami siapkan kantor sementara,” tulisnya, seperti dikutip harianindonesia.id dari Tirto, Jumat (20/9/2024).

Kabar tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kadin Indonesia, Eka Sastra. Menurutnya, Arsjad memang sudah bisa berkantor kembali di Lantai 3 Menara Kadin, karena pada dasarnya lantai itu telah disewa oleh Arsjad secara pribadi untuk Sekretariat Kadin Indonesia.

“Ada 3 lantai yang digunakan oleh Kadin selama ini, lantai 29, 24 dan 3. Lantai 29 dan 24 milik Kadin dan yang lantai 3 disewa oleh Pak Arsjad untuk Sekretariat Kadin. Yang bisa ditempati baru yang lantai 3,” katanya, melalui aplikasi perpesanan kepada Tirto, Jumat (20/9/2024).

Sayangnya, kata dia, Arsjad bersama anggota sekretariatan Kadin Indonesia masih tidak diizinkan untuk menggunakan dua lantai lainnya, yakni lantai 24 dan 29. Sebab, kedua lantai itu digunakan oleh anggota Kadin Indonesia di bawah kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2024-2029, Anindya Bakrie.

SIMAK JUGA :  Beredar Video Maksa Teken Dukungan Munaslub Kadin Indonesia

Menyusul telah diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia 2024 yang menurut Arsjad ilegal karena tidak memenuhi syarat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, Eka mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan sanksi organisasi kepada pelaku yang terlibat berdasarkan keputusan rapat harian yang dihadiri oleh mayoritas Ketua Umum Kadin Daerah.

Selain itu, tim hukum bersama Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Kadin Indonesia juga tengah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menindak pencatutan nama Kadin Indonesia dalam Munaslub 2024, dan munculnya Kadin-Kadin Daerah baru seperti Kadin Papua Pegunungan dan Kadin Papua Selatan yang sebelumnya tidak pernah ada.

“Saya kira sudah jelas, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada dinamika internal Kadin secara AD/ART. Dan terkait hal tersebut, beberapa kali kami sampaikan kalau Munaslub kemarin tidak memenuhi syarat, mulai dari alasan pelaksanaan, tahapan, dan prosedur serta kourum. Jadi kami mengganggap Munaslub kemarin tidak sah,” tegas Eka.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan laporan kepada pihak berwajib akan dilakukan terhadap pencatutan nama Kadin Indonesia dalam acara Munaslub tersebut. Selain itu, ada pula perwakilan Kadin Daerah/Provinsi yang hadir dengan menggunakan nama Kadin Daerah/Provinsi yang sudah ada.

Padahal, menurutnya, Ketua Kadin Daerah/Provinsi yang dicatut namanya tersebut menolak Munaslub Kadin 2024. Yukki mencontohkan, salah satu Kadin Daerah/Provinsi yang dicatut namanya adalah Kadin Jambi serta Kadin Jakarta.

“Setelah kami lakukan investigasi nanti malam, kami akan laporkan pencatutan nama Kadin Indonesia dalam Munaslub 2024 ke kepolisian. Selain itu, kami juga akan dampingi Kadin-Kadin Provinsi untuk melapor ke kepolisian. Karena ketuanya nggak datang, tiba-tiba ada. Kadin Papua Pegunungan dan Kadin Papua Selatan juga akan kita dampingi Kadin Jayapura untuk melapor,” jelas Yukki dalam Konferensi Pers Pernyataan Sikap Pengurus Kadin Indonesia Terkait Munaslub, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).

Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2024-2029, Anindya Bakrie, meyakini Munaslub 2024 yang digelar di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan, pada Sabtu (15/9/2024) telah sesuai dengan AD/ART. Bahkan, menurutnya, pertemuan itu terjadi atas inisiatif Kadin Daerah dan berbagai asosiasi industri atau yang disebut dengan Anggota Luar Biasa (ALB).

Dengan hasil yang telah sesuai dengan AD/ART, artinya jabatan Anindya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 juga sah. Selain itu, dia pun menegaskan tidak ada dua Kadin di Indonesia.

“Walaupun seperti itu, kami mengerti bahwa kami mendapat amanah sebagai Ketua Umum 2024-2029, tapi selalu terbuka karena banyak yang hadir mulai dari asosiasi dan pengurus, tapi untuk yang lain juga. Tidak ada dua Kadin, dari dulu dan sekarang dan ke depannya. Karena Kadin adalah satu-satunya wadah dunia usaha dalam undang-undang,” ucapnya dalam Sarasehan Munaslub Kadin 2024 di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024). (*)

Rizal Basri
Editor : Tata Tanur

  • Bagikan