Surat Gubernur Sumbar Minta Sumbangan Jilid II Muncul, Pertanda Apa Ini?

  • Bagikan

MAHYELDI

PADANG – Sebuah surat Gubernur Sumbar Mahyeldi dengan motif dan tujuan sama tapi dalam bentuk berbeda muncul lagi.

Kali ini surat itu keluar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar.

Tetapi motifnya sama yakni menerbitkan buku informasi daerah dengan melibatkan pihak kedua yakni PT Oasis Mitra Utama.

Cuma bedanya, di dalam surat bernomor 570/417/DPM-PTSP/2021 tertanggal 29 Juni 2021 dan menggunakan kop surat resmi Gubernur Sumbar dan ditandatangani Mahyeldi, isinya himbauan pemanfaatan ruang promosi.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, kami menghimbau bapak/ibu pimpinan badan usaha milik negara/daerah dan badan usaha milik swasta untuk manfaatkan peluang bisnis tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis surat Gubernur Sumbar, dikutip Kompas.com.

Kepala DPMPTSP Sumbar Maswar Dedi mengakui bahwa surat tersebut memang berasal dari instansinya.

Tetapi Dedi membantah bahwa surat tersebut berupa permintaan sumbangan. Surat itu, menurut dia, hanya bersifat imbauan untuk memanfaatkan potensi investasi.

“Bukan surat minta sumbangan, tapi imbauan untuk memanfaatkan peluang bisnis,” kata Dedi, Jumat (3/9/2021).

Menurut Dedi, siapapun boleh memanfaatkan peluang bisnis seperti itu dan tidak boleh melanggar hukum karena harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Poin ke-3 surat itu jelas disebutkan imbauan untuk memanfaatkan peluang bisnis dan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Dedi.

Reaksi Anggota DPRD

Temuan media atas penyalahgunaan wewenang Gubernur Sumbar untuk pihak ketiga ini pun mendapat reaksi keras dari anggota DPRD Sumbar.

“Dulu tidak pernah seperti ini. Tapi kok sejak pemimpin baru ini, bertebaran surat-surat dari dinas yang dimanfaatkan pihak ketiga. Saya sangat sedih melihat hal ini terjadi,” kata Nofrizon.

SIMAK JUGA :  Polda Sumbar Lombakan Capaian Target Herd Immunity, Total Hadiah Rp750 Juta

Dia juga mempertanyakan alasan pihak dinas menerbitkan surat yang sama dengan objek yang sama dengan kasus pertama.

Padahal, kata Novrizon, pihak Dinas bisa menerbitkan buku dengan menganggarkannya di APBD Sumbar. Mengapa harus melakukan penunjukkan PT Oasis Mitra Utama. Padahal Pemprov memiliki PT Grafika untuk percetakan.

Sebelumnya, publik Sumbar diebohkan dengan munculnya surat dari Bappeda Sumbar yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi dan dimanfaatkan pihak ketiga untuk meminta sumbangan ke pengusaha Sumbar.

Lima orang pelaku diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan dengan meminta sumbangan berbekal surat dari gubernur ke sejumlah pengusaha.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani Polresta Padang dan disebutkan untuk dugaan penipuan tidak terbukti.

Polisi masih menyelidiki dugaan lain seperti korupsi dari kasus tersebut.

Moral Hazard

Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Mochamad Ardian menegaskan Mendagri telah melarang Pemerintah Daerah untuk menerbitkan segala bentuk buku yang melibatkan pihak ketiga.

Alasannya, kebijakan itu akan menimbulkan moral hazard atau memperkaya pihak lain.

“Saya sudah ditugaskan Mendagri untuk membuat Surat Edaran melarang pembuatan surat surat kepala daerah yang berkaitan dengan penerbitan segala bentuk buku buku promosi, wisata dan sebagainya,” tegas Dirjen Keuda Ardian kepada Harianindonesia.id via telepon selulernya, Kamis (2/9). (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan