Sudah 21 Kadin Propinsi yang Menolak Munaslub Kadin Versi Anindya Bakrie

  • Bagikan

Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid berbicara di depan 21 Ketua Kadin Propinsi. Mereka menyampaikan sikap menolak digelarnya Munaslub oleh Kadin Versi Anindya Bakrie dan menyatakan setia kepada Afsjad Rasjid sebagai Ketua Umum yang sah. (Foto : kredit Tribunnews)

JAKARTA – Situasi pergerakan dukungan terhadap keabsahan kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia semakin membaik. Sampai petang kemarin sudah 21 Ketua Kadin Propinsi yang menyatakan setia kepada Arsjad Rasjid.

“Dengan demikian kami tegaskan bahwa sudah 21 Kadin Propinsi yang menolak Munaslub Kadin Versi Anindya Bakrie, sekaligus menyatakan kesetiaan terhadap Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang sah,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).

Eka Sastra mengkonfrontir pernyataan Ketua Panitia Munaslub Kadin Indonesia Versi Anindya Bakrie, Bayu Priawan Djokosoetono yang mengatakan bahwa Munaslub hari ini sah digelar, karena telah sesuai dengan AD/ART organisasi.

Ia mengatakan, mayoritas Kadin daerah atau tingkat provinsi sudah hadir di lokasi. Menurut Bayu, setidaknya sudah sekitar 20 Kadin daerah yang akan mengikuti acara Munaslub ini.

“Sudah sesuai AD/ART, dihadiri oleh peserta yang mayoritas dari Kadin Propinsi se Indonesia,” kata Bayu di St Regis Jakarta, Sabtu.

Pernyataan ini ditanggapi Eka Sastra dengan mengatakan pula bahwa sampai saat ini sudah 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang secara tegas menolak Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid.

Dijekaskan Eka, ke 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi tersebut antara lain :

1. Provinsi Bengkulu,
2. DI Yogyakarta,
3. DKI Jakarta,
4. Gorontalo,
5. Jambi,
6. Jawa Barat,
7. Jawa Tengah,
8. Jawa Timur,
9. Kalimantan Barat,
10. Kalimantan Selatan,
11. Kalimantan Timur,
12. Maluku,
13. Maluku Utara,
14. NTT,
15. Papua,
16. Papua Barat,
17. Riau,
18. Sulawesi Tengah,
19. Sulawesi Tenggara,
20. Sulawesi Utara, terakhir
21. Papua Barat Daya.

Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Inilah isi dari sejumlah pernyataan penolakan Munaslub dari 21 Kadin Propinsi tersebut :

1. Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno.

“Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri,” kata Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty.

Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.

Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa. Maka, 21 Kadin Daerah atau mayoritas yang sudah menolak Munaslub.

2. Senada, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang menegaskan penolakan terhadap gerakan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, serta mendukung penuh langkah-langkah kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid.

“Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” tegas Anton.

3. Penolakan terhadap Munaslub juga dilontarkan oleh Kadin Papua. Ketua Umum Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya.

“Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan Munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin,” ujar Ronald.

4. Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, juga menyatakan penolakannya terhadap rencana Munaslub dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu.

Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” kata Umar.

SIMAK JUGA :  Munaslub Kadin Pilih Anindya Cacat Konstitusi, akan Picu Perpecahan Sampai ke Daerah

5. Ketua Umum Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah mengatakan, sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. Seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi.

6. Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai, upaya menggelar Munaslub bukan saja bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha di yang dibentuk berlandaskan undang-undang.

Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu dan tetap solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip dan ketentuan dalam AD/ART.

“Kadin Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh elemen Kadin di Tingkat pusat dan daerah demi menjaga stabilitas organisasi dan berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,” ujar Arya.

Kadin Bantah Gelar Munaslub Ganti Ketua Umum Arsjad Rasjid

Sebelumnya, Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia membantah kabar akan adanya musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) guna melengserkan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid.

“Tidak akan ada Munas (musyawarah nasional) dan Munaslub,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kadin Indonesia Eka Sastra kepada Liputan6.com, Jumat (13/9/2024).

Dalam pernyataan resminya, Eka menyatakan bahwa upaya menggelar Munaslub yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Selain itu, upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.

“Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” bebernya.

Eka menjelaskan, Kadin Indonesia merupakan organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Tertera bahwa M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.

Arsjad Rasjid Dipilih Secara Aklamasi

Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” tegas Eka.

Aturan Munaslub

Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

“Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART,” ungkapnya.

Ia menambahkan, situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari perjalanan organisasi. Namun, semangat mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.

“Kami mengimbau agar para pihak dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional. Tantangan perekonomian ke depan semakin sulit dan tidak dapat tercapai jika dunia usaha tidak bersinergi dan kolaborasi secara inklusif dan gotong royong dalam semangat Bhineka Tunggal Ika,” tandasnya.

Sebuah selentingan sempat beredar di kalangan pengurus Kadin Indonesia bahwa para Ketua Kadin Propinsi Pro Munaslub diiming imingi uang dan jabatan di BUMN jika mau bergabung melaksanakan munaslub. (*)

Rizal Basri
Editor : Tata Tanur

  • Bagikan