Sidang Perdana Kasus kekerasan seksual Pimpinan pondok pesantren Magelang terhadap empat santriwatinya, di Pengadilan Negeri Magelang, ( 11/11/2024 ).
Harianindonesia.id – Jawa Tengah, Kasus kekerasan seksual yang menimpa empat orang santriwati di Magelang, Jawa Tengah akhirnya sampai ke meja hijau. Sidang perdana kasus asusila digelar di Pengadilan Negeri Magelang pada Senin (11/11/2024).
Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat sebelumnya ikut mendampingi korban sejak penyerahan laporan ke pihak polisi.
Ahmad Solihudin, S.H, kuasa hukum korban mengatakan Sidang pada hari ini dengan no perkara 242/Pid.Sus/2024/PN Mkd agenda Pembacaan Dakwaan. Hanya menghadirkan pelaku beserta penasehat hukumnya saja, Sidang digelar tertutup karena ini kasus asusila.
Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat Kawal kasus sampai Ke persidanganÂ
Komandan GPK Aliansi Tepi Barat Pujiyanto akrab dengan sebutan Yanto Petok’s Menjelaskan ini adalah bukti nyata dari Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat kepada masyarakat, bahwa kami berkomitmen mendampingi kasus kekerasan seksual yang terjadi pada empat santriwati sampai pelaku mendapat hukuman yang maksimal dan korban mendapat kepastian hukum dan keadilan.
“Kita sama di mata hukum, namun jangan sampai beda didepan penegak Hukum hanya karena status sosial, Hukum harus di tegakkan tanpa pandang bulu”, Tegasnya.
Yanto Petok’s berharap proses persidangan ini berjalan secara adil dan berpihak kepada korban. Terlebih lagi, kasus ini pernah mendapat intervensi dari banyak pihak karena adanya upaya intimidasi dari pihak pelaku dan berusaha untuk mendamaikan pelaku dan korban.
Kami harap supaya pelaku diproses dapat hukuman maksimal. Kasus ini dikawal kami karena dari pertama kami menilai ada intervensi dari pihak pelaku untuk mengintimidasi sampai menuju arah didamaikan, padahal kalau mereka berdamai ini menciptakan kecemasan yang luar biasa di masyarakat Magelang terutama orang tua yang memasukan anaknya ke pondok pesantren yang bertujuan untuk mendapatkan ilmu akhlaqulkarimah bukan di jadikan pelampiasan nafsu bejat pengasuh pondok pesantren” tuturnya.
Sementara Naufal Ammanullah S.H Jaksa penuntut umum setelah persidangan menyebut terdakwa Ahmad Labib Asrori di didakwa yang sesuai yaitu pertama pasal 6c juncto pasal 15 huruf b, c dan e tentang kekerasan seksual. Yang kedua, kita dakwakan 6c” terancam hukuman 12 tahun penjara karena Labib adalah seorang pendidik.
Pantauan awak media, Pengadilan Negeri Magelang menggelar sidang perdana kasus asusila seorang pengasuh sekaligus pimpinan pondok pesantren Irsyadul Mutadiin yang bernama Ahmad Labib Asrori tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan kepada empat santriwati di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Sidang perdana tersebut dipimpin hakimFahrudin Said Ngaji, S.H., M.H, hakim anggota Alda rada Putra, S.H dan Alfian Wahyu Pratama., S.H. M.H. Panitera Ario Legowo, S.E, S.H, Serta dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Naufal Ammanullah, S.H. dan
Aditya Otavian,S.H. Sedangkan Terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori hadir dengan didampingi Penasehat Hukum Satria Budi, S.H dan M Fauzi, S.H.
( Tri )