Rizieq Shihab Tetap akan Kritik Jokowi

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Pimpinan FPI Rizieq Shihab akan tetap bersikap kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo.

Hal tersebut meskipun ia telah bebas dari jeratan dua perkara, yakni dugaan chat berkonten pornografi dan penistaan Pancasila.

Tidak ada perubahan apa-apa. Habib akan tetap kritis ke pemerintahan,” ujar kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera kepada Kompas.com, Senin (18/6/2018).

“Kami ini pada prinsipnya, kalau Presiden bekerja benar, kami ikut. Kalau sudah sesuai undang- undang, kami ikut, kami dukung. Kalau Presiden tidak baik, kami kritik,” lanjut dia.

Namun, Kapitra mengingatkan juga bahwa menjadi pemimpin harus siap menerima kritik. Tidak hanya itu, seorang pemimpin bahkan harus tahan cacian dan makian sekalipun.

“Menjadi pemimpin atau pejabat itu, kerja baik tidak dipuji, kerja jelek dicaci maki,” lanjut dia.

Menurut Kapitra, kritik adalah hal yang biasa dalam demokrasi dan tidak melanggar hukum.

Indonesia, lanjut dia, terdiri dari beragam kelompok masyarakat. Masing-masing kelompok itu memiliki pendapat mengenai sebuah kebijakan pemerintah.

Oleh sebab itu, perbedaan harus dipandang menjadi hal yang wajar.

“Semua orang punya pemikiran dan cara penilaiannya masing-masing, tergantung pada motivasi dan latar belakangnya. Itu sah menurut konstitusi. Jadi kalau enggak mau dikritik, ya jangan jadi pemimpin,” lanjut dia.

Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang sempat melibatkan Rizieq Shihab.

Kasus tersebut telah dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik terkendala belum ditangkapnya pengunggah konten pornografi tersebut.

Baca juga: Wakapolri: Tak Ada Intervensi terhadap Penyidik Terkait SP3 Kasus Rizieq Shihab

Kasus ini dapat dibuka kembali apabila polisi menemukan bukti baru.

Kepolisian sebelumnya juga mengentikan kasus dugaan penistaan Pancasila yang juga sempat menjerat Rizieq.

SIMAK JUGA :  MA Tolak Kasasi Jaksa HRS, Wakil Ketua MPR: Semoga Segera Dibebaskan

Kasus itu dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Polisi telah mengeluarkan SP3 sejak akhir Februari 2018 ***

  • Bagikan