JAKARTA, harianindonesia.id – Tim dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menemukan 0,2 gram sabu saat melakukan penggeledahan di apartemen yang dihuni Arseto Pariadji, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/03/2018).
Penemuan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
“(Sabu) ada, (seberat) 0,2 gram,” ujar Argo singkat seperti dilansir saat detikcom.
Selain sabu, tim dari juga menemukan barang bukti lainnya seperti plastik klip sisa sabu dan juga bong. “Besok dirilis selengkapnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, hotel yang ditempati Arseto di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara juga digeledah polisi pada Rabu (28/3) kemarin. Di sana, polisi tidak menemukan narkoba.
Polisi malah menemukan airsoft gun dan senapan angin di mobil Mercedez Benz warna putih milik Arseto. Surat izin kepemilikan airsoft gun itu masih dicek polisi.
Arseto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) terhadap kelompok tertentu. Arseto disidik atas dasar laporan dari kelompok tertentu yang di-posting-nya melalui akun Facebook.
Arseto disangka Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP. Dia diduga telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.(Ronnie)