Polisi Tangkap Pemilik Akun @podoradong, Sebut Omnibus Law Sebuah Kesepakatan

  • Bagikan

JAKARTA – Mabes Polri menangkap DW, pemilik akun @podoradong terkait kerusuhan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dalam akun media sosialnya, DW mempunyai ribuan pengikut.

Demikian dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

“Tersangka keenam yaitu inisial DW. Ini dia sama juga memposting di akun yang bersangkutan, ada 4 akun, kemudian dengan ribuan follower,” tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan yang dikuti dari Merdeka, Kamis (15/10).

DW sendiri dihadirkan di Bareskrim Polri bersama delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Argo membacakan salah satu cuitan yang membawa si pemilik akun ke tahanan.

“Dia juga menulis di sana bahwa ‘bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana, tapi sebuah kesepakatan’, dan sebagainya. Ada beberapa yang kita sudah jadikan barang bukti dari ujaran tersebut,” jelas dia.

Menurut Argo, DW dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE dan p
pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

“Ancamannya 6 tahun (penjara),” Argo menandaskan. (Redaksi)

Credit photo: Twitter

SIMAK JUGA :  Terhitung 1 Januari 2021, Merek Handphone Berikut Ini Tidak Bisa Akses WhatsApp
  • Bagikan