Polisi Tangkap 43 Pelaku Kekerasan Aksi Demo di BP Batam

  • Bagikan

DUA Orang pengunjukrasa penolakan relokasi dari kawasan Eco City Rempang Galang Batam berusaha memanjat pagar kantor BP Batam. Unjuk rasa berakhir kisruh, 43 ditangkap dan 22 petugas cidera dilempari batu. (Foto : Humas Polresta Barelang).

BATAM (Harianindinesia) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang dan Polda Kepri menangkap 43 orang diduga pelaku aksi kekerasan pelemparan batu di Gedung BP Batam, Senin (11/9) yang mengakibatkan sejumlah karyawan dan personil polisi cidera.

Aksi itu terjadi pada saat warga Melayu yang berasal dari 16 kota tua di kawasan Rempang Galang melakukan aksi demo menolak pindah dari kawasan yang diperuntukan investasi asing lewat Taipan Tomy Winata, karena mereka sudah tinggal disana sebelum Pemko Batam terbentuk.

Siaran Pers Polresta Batam yang dikirimkan AKP Tigor Sidabariba, S.H.
Kasi Humas Polresta Barelang menyebutkan bahwa Polresta Barelang dan Polda Kepri telah mengamankan 43 orang yang diduga sebagai Pelaku kekerasan terhadap Petugas, Pengerusakan Pagar dan Kaca gedung Kantor BP Batam serta Pelemparan Petugas dalam Aksi Unjuk Rasa di Kantor BP Batam, Senin.

Dari 43 pelaku yang ditahan, 28 orang diantaranya diamankan di Mapolresta Barelang. Identitas para pelaku diungkap secara terbuka. Mereka adalah Laode, Donatus, M. Faisal, Said Awat, Dicky Aldi, Vito, Jusar, Awiludin, Tarmizi, Lis Wardi, Herman, Gusnu, Abdul Joni, Suhendra, Misranto, Ardiansyah, Thomas, Yosua Keprianto, Tengku M Hafizan, Junaidi Sidik, Rinto, Putra Bahari, Wafii Yuddin, Adi Rawadi, Eko Wahyu, Saputra, Rizki.

Kemudian 15 lainnya yang diamankan oleh Polda Kepri yakni bernama Rahman bin amwar, Nazaruddin bin Ibnu Hajar, Iswandi bin Yakub, Irwan bin zufri, M Yusri bin tukacil, Rafi bin Ramli, Saprianto bin Rahmat, Ilham bin Abbas, Zainuddin bin Rahman, Gidion Joni bin Hasan, Keni bin lemanli, M Yusuf bin masrol, M Khadafi bin tayyib, Amir – Yong seng, Adek Dian Saputra bin jalidun.

“Sehingga total yang diamankan berjumlah 43 orang yang diduga sebagai pelaku.” ujar AKP Tigor menjelaskan.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap 43 pelaku dan didapati 5 orang positif narkoba dengan jenis ganja dan sabu yakni bernama Faizal Positif Ganja, Iqbal Positif Ganja, Donatus Positif Ganja, Wahfii Positif Sabu, Putra Bahri Positif Sabu.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polresta Barelang dan Polda Kepri guna proses lebih lanjut atas perbuatannya,” tambah AKP Tigor.

Sebelumnya Aliansi Pembela Marwah Melayu dan Gagak Hitam melakukan Aksi unjuk rasa di depan kantor BP Batam di kawasan Batam Centre. Mereka menolak penggusuran 16 titik Kampung Tua di Pulau Rempang Galang dan sekitarnya, mendesak Polri dan TNI membubarkan Posko dilingkungan warga Pulau Rempang Galang dan sekitarnya serta melumpuhkan intimidasi dan kekerasan terhadap orang Melayu.

Aksi kemudian berubah brutal karena sejumlah masa berhasil masuk ke komplek perkantoran BP Batam melalui Alfamart yang ada disitu, dan menghancurkan sejumlah kaca gedung.

Dari luar kantor BP Batam, para pendemo juga melakukan pelemparan batu ke arah karyawan dan keamanan BP Batam.

Akibat kejadian tersebut, 22 personil keamanan mengalami luka luka terkena timpuk batu, terdiri dari 17 orang Personil Polri, 3 orang Personil Satpol PP dan 2 orang Personil BP Batam. Dua korban tersebut terpaksa dirawat di rumah sakit dan satu orang menjalani operasi di rumah sakit akibat luka lemparan para pelaku.

SIMAK JUGA :  Rusia Sindir AS, Sergey Lavrov : Mereka Memiliki Status Istimewa di Seluruh Dunia

Para pengunjuk rasa juga menuntut Presiden Joko Widodo membatalkan penggusuran serta mencopot Muhammad Rudi dari Kepala BP Batam.

“Kami memohon doa dari seluruh rakyat Indonesia atas perjuangan kami mempertahankan tanah tumpah darah kami atas kezaliman yang terjadi dan membebaskan warga Rempang Galang yang ditahan di Polresta Barelang tanpa syarat.” teriak seorang juru bicara pendemo melalui pengeras suara.

Temui Pendemo

Kepala BP Batam Muhammad Rudi, kemudian menemui para Pendemo. Dia menyampaikan apresiasi kepada warga Rempang yang sudah menyampaikan orasi di depan Kantor BP Batam dengan tertib.

Namun terkait dengan keinginan warga Rempang terhadap 16 titik Kampung Tua agar tidak di relokasi, Rudi menyebutkan bahwa pihaknya sudah menawarkan kepada warga Rempang agar bersama – sama berangkat ke Jakarta untuk mempertanyakan keinginan warga Rempang.

“Kami selaku Kepala BP Batam tidak memiliki wewenang lebih untuk mengambil keputusan terkait dengan keinginan warga Rempang dikarenakan keputusan berada di tangan Pemerintah Pusat, perlu diketahui bahwa warga Rempang yang ditahan di Mako Polresta Barelang telah dibebaskan,” ucap M Rudi.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menjelaskan, bahwa terkait dengan penangguhan penanganan 8 warga Rempang, tetap dijalankan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, mendukung proses pengajuan damai dari Warga Rempang dan Polresta Barelang akan diupayakan untuk dilakukan proses Restoratif Justice.

“Soal Posko yang didirikan di Pulau Rempang Galang dan sekitarnya adalah untuk mengamankan dan mengantisipasi adanya pemblokiran jalan kembali dikarenakan kegiatan tersebut termasuk kedalam pelanggaran hukum.” Ujar Kombes Pol Nugroho Tri N.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang sudah mengimbau pengunjuk rasa agar tidak melempar, bahkan sampai memerintahkan Polwan negosiator untuk membaca Sholawat.

Namun tidak digubris oleh para pengunjuk rasa. Mereka tetap saja melempari petugas dengan batu dan merusak pagar, serta kaca gedung BP Batam sehingga gedung BP Batam sebelah kanan pecah berantakan dan para pengunjuk rasa melakukan kekerasan dengan cara melempar dengan batu dan menganiaya petugas polisi.

Kemudian Kapolresta Barelang memerintahkan PHH satpol PP, Ditpam, Dalmas Awal dan Dalmas Lanjut Brimob serta TNI untuk melakukan tindakan pembubaran massa dengan water canon selanjutnya dilakukan penembakan gas air mata untuk mengusir dan membubarkan massa karena sudah anarkis dan melukai petugas.

Setelah itu sekira pukul 15.40 Wib, massa aksi kembali melakukan pelemparan batu terhadap personil pengamanan sehingga Kapolresta Barelang memerintahkan PHH Brimob, TNI, Dalmas Lanjut, Satpol PP dan Ditpam BP Batam untuk melakukan tindakan pembubaran massa.

Kemudian massa aksi terpecah menjadi dua arah (ke arah Kantor LAM dan ke arah Simpang One Batam Mall serta melakukan pemblokiran jalan dengan membakar ban dan tong sampah disekitar lokasi lapangan futsal Ikandaun Batam Centre.

Kapolresta Barelang mengaku perihatin dan menyayangkan terjadi jatuh korban di pihak Polri, Ditpam dan satpol PP.

“Saya mengigatkan warga yang berunjuk rasa bahwa Polri itu mengamankan pengunjuk rasa dengan memberikan rasa aman. Silahkan sampaikan aspirasinya, tentu sesuai dengan ketentuan dan dengan kepala dingin. Jangan melakukan orasi dengan anarkis. Jika melanggar Hukum akan kami tindak tegas,” kata Kapolresta Barelang. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan