Mahyeldi Ansarullah
Padang – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi , telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sekaitan dengan kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin kepada pengunjung mal atau pusat perbelanjaan, swalayan atau supermarket, di kabuaten/kota di provinsi itu pada 30 September 2021 lalu,
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal menyebut, SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota untuk ditindak lanjuti.
“(Surat Edaran) terbitnya 30 September 2021, dan yang akan memberlakukan Pemkab dan Pemko. Soal ditindaklanjuti atau tidak diserahkan ke bupati/wali kota,” kata Jasman, kepada Covesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (6/10/2021).
Dalam SE Nomor 400/993/Dag/IX-2021, Tentang “Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/ Swalayan/ Minimarket di Sumatera Barat,” sebelumnya didasarkan atas Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
“Terkait apakah sudah diberlakukan atau tidak, sebaiknya dikonfirmasi ke pihak terkait,” tambah Jasman.
Poin pada SE tersebut berbunyi;
Setiap pengunjung yang masuk, pedagang, dan pegawai mal/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket, wajib menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukan hasil negatif Tes Swab Antigen maksimal 1 x 24 jam, atau PCR maksimal 2 x 24 jam, dan wajib menunjukan surat keterangan dari dokter.
Dalam rangka percepatan vaksinasi COVID-19 di mal/pusat perbelanjaan/swalayan/mini merket di kabupaten/kota, kiranya Saudara dapat segera melakukan vaksinasi massal bagi pegawai, pedagang dan pengunjung, dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.
(ila/rdk)