Penetapan Wako dan Wawako Ex – Officio BP, Kata Syuzairi : akan Jadi Energi Baru Batam

Assoc Prof Dr M SYUZAIRI Msi

BATAM (HARIANINDONESIA.ID) : Assoc Prof Dr M Syuzairi Msi berpendapat penetapan pemerintah terhadap posisi Walikota dan Wakil Walikota sebagai Ex Officio Kepala dan Wakil Kepala BP akan menjadi energi baru bagi Batam dalam pengembangan daerahnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam PP Nomor 4 Tahun 2025. Pada Pasal 2A ditulis bahwa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam.

Dengan demikian Walikota terpilih Kota Batam Amsakar akan dilantik juga menjadi Kepala BP Batam. Sementara Wawako Li Claudia Chandra menjadi Wakil Kepala BP Batam.

Keputusan ini akan berlaku seterusnya terhadap siapa saja yang menjadi Walikota dan Wakil Walikota Batam.

“Keputusan Pemerintah tersebut akan menjadi energi baru bagi Batam dalam memacu pembangunan. Sebab keputusan itu menjawab kebutuhan penyatuan strategi Pemko dan BP Batam dalam kebijakan pembangunan secara penuh, sekaligus memupus dua matahari di Batam,” ujar mantan Birokrat Senior Pemko Batam ini dalam keterangan tertulisnya kepada Harianindonesia.id, Selasa (18/2/2025).

Menurut Syuzairi, keputusan pemerintah menyatukan jabatan Batam 1 dan Batam 2 menjadi BP 1 dan 2 selain menjadi energi baru dan mematikan dua matahari, juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menghapus tumpang tindah kewenangan di kota Batam.

Sebelumnya, saat perjuangan alot meletakan pondasi penguatan Otonomi Daerah di Kota Batam sempat juga akan dilahirkan PP Kewenangan Daerah di Kawasan Khusus, dengan alasan walaupun ada Kawasan Khusus FTZ atau KEK Gubernur, Bupati/Walikota tetap miliki kewenangan di kawasan tersebut.

Namun RPP ini tidak jadi dilanjutkan walaupun sudah beberapa kali dibahas di pusat dengan menghadirkan Kementerian terkait.

Berdasarkan laporan dari Sekretariat Negara saat itu, Presiden Jokowi tidak menyetujui RPP karena tidak terdapat norma baru yang mengatur hal itu dan tetap memerintahkan Kepala Daerah memedomani UU 23 Tahun 2014 yang telah membagi habis urusan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Rapat memutuskan RPP kewenangan daerah di kawasan khusus tidak dilanjutkan dan peserta rapat sepakat menandatangai notulen rapat.

Dirjen Otonomi Daerah melalui pimpinan rapat kemudian disarankan menyurati Ketua DPOD yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla dan Sekretaris DPOD Tjahyo Kumolo yang juga Menteri Dalam Negeri.

Pada saat itu sempat menguat suara meminta membubarkan BP Batam karena FTZ disebut memicu terjadinya potensi kehilangan sektor pajak.

Pada saat itu, Syuzairi hadir mewakili Pemko Batam menyatakan tidak pernah menyebutkan agar BP dibubarkan tetapi perlu redefinisi ulang dengan mempertimbangkan masalah pegawai dan aset BP Batam.

Akhirnya, rapat sepakat agar Pemerintah Kota Batam bersurat kepada Pemerintah dan itu dilakukan secara resmi kepada Wakil Presiden selaku Ketua DPOD.

SIMAK JUGA :  Presiden Putuskan Bank dan Leasing Tunda Tagihan Kepada Debitur Selama Satu Tahun

Syuzairi ditemani kerabat Yusuf Kalla (Alm Ali) sempat bertemu Yusuf Kalla menanyakan soal surat Pemko Batam. Pada saat itu, Yusuf Kalla secara spontan sempat mengatakan bubarkan saja BP karena Batam sudah berotonomi.

Akhirnya pembahasan masalah Batam dipindahkan Kemenko Perekonomian. Dalam perjalanannya, pemerintah mendengar masukan dari Kadin dan dunia usaha di Batam yang tidak menginginkan BP Batam dibubarkan karena khawatir mereka akan kehilangan fasilitas bebas pajak walaupun saat itu sudah ada skema KEK ( Kawasan Ekonomi Khusus).

Dari sinilah kemudian Syuzairi mendapat kabar langsung dari Staf Khusus Yusuf Kalla bahwa sudah diputuskan kebijakan win win solution dimana BP tidak dibubarkan tetapi menunjuk Walikota Batam menjadi Ex Offisio Kepala BP Batam.

Dalam perkembangan selanjutnya melalui PP Nomor 4 tahun 2025 Wakil Walikota Batam kemudian juga ditetapkan sebagai Wakil Ketua BP Batam.

Lima Tugas BP

Setelah penetapan ini, Syuzairi melihat ada lima hal yang perlu dilakukan duet Amsakar dan Li Claudia.

Pertama, harus menjalankan Visi dan Misi serta janji politik. Seperti persoalan air minum, banjir dan lain-lain.

Kedua, perlu bedah Visi dan Misi skala prioritas. Sebab tidak seluruh Visi dan Misi dijalankan sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran.

Ketiga, kembalikan tugas penyediaan fasos/fasum yang seharusnya menjadi tusi Pemerintah Kota. Walaupun terlanjur terbangun oleh BP diserahkan pengelolaan dan asetnya.

Banyak sekali aset BP yang sebenarnya menjadi tusi Pemerintah Kota yang diberi tugas melayani masyarat secara langsung.

Peran penataan aset sangat penting dalam memenuhi penyelengaraan pemerintan yang berorientasi kepada pelayanan publik.

Contoh, Asrama Haji sebaiknya didorong Kementerian agama sesuai tugas dan fungsi, fasilitas pertamanan disatukan saja dan lain-lain ini akan terdampak tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan dan diharapkan akan hemat anggaran juga.

Keempat, sudah saatnya Pemerintah Kota terdepan dalam pelayanan investasi dalam negeri sehingga BP fokus saja ke investasi asing.

Kelima, sebuah harapan agar Walikota /Wakil Walikota mempertimbangkan kembali kerjasama aset ke pihak ke-3, terutama yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

“Alasan ini tentu dikaitkan dengan tugas BP yakni mengoptimalkan aset. Artinya kalau semua aset dikerjasamakan, tugas BP itu perlu dipertanyakan.” katanya.

Terakhir, Pemerintah Kota Batam secara konsisten harus menjalankan kewenangan wajib termasuk di bidang pertanahan.

Syuzairi mengaku dwi fungsi Pemko dan BP Batam dibawah kepemimpinan Amsakar dan Claudia akan berjalan sukses. Sebab keduanya memiliki rekam jejak kuat dalam pemerintahan dan bisnis.

“Semoga ke depannya arah pembangunan Batam akan menjadikan Batam sebagai daerah paling pesat pertumbuhan ekonominya di Indonesia,” pungkas Syuzairi. (*)

Awaluddin Awe