Munaslub Dinyatakan Ilegal, Arsjad Rasjid Siapkan Sanksi bagi Kadin Propinsi dan Asosiasi yang Makar

  • Bagikan

KETUM Kadin Indonesia Arsjad Rasjid didampingi WKU Koordinator Bidang Hukum dan Komunikasi Yukki Hanafi, WKU Bidang Hukum dan HAM Dhaniswara, WKU Bidang Organisasi Eka Sastra, WKU Kominfo Firli H Gunindito serta 21 Ketua Kadin Propinsi bertemu dengan puluhan wartawan dalam dan luar negeri menyampaikan sikap mereka tentang Munaslub Kadin yang ilegal di sebuah Hotel di Jakarta, Ahad (15/9/2024). (Foto : kredit)

JAKARTA – Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munas Kendari Arsjad Rasjid dan 21 Kadin Propinsi se Indonesia menyatakan Munaslub Kadin versi Anindya Bakrie terbukti tidak sah dan ilegal.


Sebab itu, Dewan Pengurus Kadin Indonesia dalam rapat yang akan digelar, Ahad (16/9/2024) malam, akan memberikan sanksi pencabutan KTA Kadin kepada peserta Munaslub Kadin Versi Anindya.

“Karena tidak sah dan ilegal, maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan mengadakan Rapat Pleno nanti malam untuk memutuskan pengenaan sanksi kepada pengurus Kadin Propinsi dan Asosiasi yang ikut Munaslub. Sanksi berupa pencabutan KTA dan Penonaktifan sebagai Ketua Kadin,” ujar Arsjad Rasjid dalam penjelasan Pers bersama 21 Ketua Umum Kadin Propinsi di sebuah hotel Jakarta, Ahad (16/9/2024).

Selain Arsjad jumpa Pers juga dihadiri WKU Kordinator Bidang Hukum dan Komunikasi Yukki N Hanafi, WKU OKK Eka Sastra, WKU Bidang Hukum dan HAM Dhaniswara K. Harjono dan WKU Kominfo Ferli H Ganinduto.

Sementara pada barisan kursi belakang terlihat 21 Ketua Kadin Propinsi yang menolak Munaslub dan menyatakan setiap kepada Arsjad Rasjid.

Secara terinci Arsjad bersama Yukki Hanafi, Eka Sastra dan Dhaniswara menjelaskan kepada wartawan apa dasar dan alasan Munaslub menjadi tidak sah atau ilegal.

Pertama, tidak ada surat permintaan munaslub dari Kadin Propinsi dan Asosiasi yang diajukan kepada Kadin Indonesia sebagai dasar dan alasan sah untuk melaksanakan munaslub.

Secara aturan organisasi, jika mau melakukan munaslub tetap harus mengajukannya kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Jika disetujui maka Ketum Kadin harus mundur terlebih dahulu kemudian ditunjuk Pelaksana Tugas Harian.

Plt Ketum Kadin inilah yang kemudian melaksanakan Munaslub dengan terlebih dahulu menetapkan pantia pelaksana, SC dan OC Munaslub.

Kedua, pengajuan permintaan munaslub juga harus dilandasi adanya kesalahan dan dapat dibuktikan terjadi pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh ketua umum baik berupa penyalahgunaan wewenang ketua umum, pelanggaran Organisasi dan atau pelanggaran masalah keuangan Kadin.

Ketiga, jika pun kemudian terbukti adanya pelanggaran oleh Ketua Umum maka Kadin Propinsi dan Asosiasi masih tetap harus mengajukan peringatan pertama dan kedua dalam tenggang waktu dua bulan.

Jika selama dalam dua bulan surat peringatan pertama dan kedua tidak dijawab, maka baru Kadin Propinsi dapat meminta pelaksanaan Munaslub kepada Kadin Indonesia.

Terakhir, setelah proses awal pengajuan munaslub disetujui dan dilaksanakan, persyaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah jumlah peserta munaslub harus mencapai 50 persen plus satu dari total jumlah Kadin Propinsi dan Asosiasi Kadin Indonesia.

Menurut Arsjad Rasjid, dari ketiga poin pokok keabsahan munaslub itu tidak satu pun terpenuhi. “Oleh sebab itu kami nyatakan munaslub Kadin tidak sah secara hukum atau ilegal. Sebab itu kami akan berikan sanksi organisasi berupa pencabutan KTA bagi semua anggota Kadin Indonesia yang ikut munaslub,” ujar Arsjad yang tampil cerah dan segar di salah satu hotel di Jakarta, Ahad.

Sebelumnya jumpa Pers akan dilaksanakan di lantai III Menara Kadin Indonesia. Namun batal karena dicegah oleh kelompok Kadin Anind. Suasana di kantor Menara Kadin terlihat mencekam. Ada banyak orang berpakaian batik dan berambut cepak menjaga hampir setiap sudut Menara Kadin.

Hampir semua lantai parkir di Menara Kadin ditutup dengan balok merah. Sehingga mobil tamu tidak bisa parkir. Wartawan Harianindonesia.id yang sempat lolos masuk lantai III akhirnya terpaksa keluar karena jumpa pers batal disana. Semua wartawan juga keluar dan menuju tempat jumpa pers di sebuah hotel di Jakarta.

SIMAK JUGA :  Eka Sastra : Permintaan Munaslub oleh Sejumlah Kadin Propinsi dan ALB Ilegal

Wajah Arsjad sempat kecewa saat menyebut perlakuan Kadin sebelah yang melarang dirinya menggunakan ruang pertemuan lantai III Menara Kadin untuk jumpa pers.

Sebelumnya Kadin Arsjad juga dilarang menggunakan lantai 29 dan 24 Menara Kadin untuk perkantoran Kadin.

Gugat ke Pengadilan

Dalam kesempatan bersama Kadin Propinsi itu, Arsjad juga mengemukakan langkah hukum yang akan dia ambil pasca Munaslub.

Menurut Arsjad, dirinya bersama Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan menggugat munaslub Kadin Indonesia ke pengadilan sebagai pembuktikan atas tidak sahnya munaslub tersebut.

Ada pun dasar hukum mengajukan gugatan itu adalah karena sudah terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan munaslub alias munaslub Kadin dilakukan secara tidak sah atau ilegal.

“Artinya ada pihak tertentu yang menggunakan mekanisme munaslub Kadin untuk mengambil kepemimpinan Kadin yang sah. Saya tidak menyebut hal itu sebagai intervensi tetapi hanya ambisi satu orang saja,” papar Arsjad.

Oleh sebab itu, kata Arsjad, Kadin Indonesia tidak mengakui adanya pelaksanaan munaslub pada hari Sabtu (14/9/2024).

Terkait dengan hal itu, Arsjad menandaskan bahwa sudah terjadi tindakan makar dan kudeta terhadap Kepengurusan Kadin Indonesia yang sah.

Arsjad meminta kepada pihak pihak untuk menghargai dan menghormati hasil keputusan Munas Kadin di Kendari 2021 lalu yang telah menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

Oleh sebab itu pula, sebut Arsjad untuk pembuktian hukum sudah terjadi tindakan pelanggaran dalam pelaksanaan munaslub maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan menggugat munaslub tersebut ke pengadilan.

Langkah hukum ini diambil untuk menjaga dan mengawal marwah Kadin Indonesia sebagai satu satunya organisasi dunia usaha yang dinaungi UU No 1 tahun 1987 dengan turunannya Keppres No 18 tahun 2022.

Menjaga Konstitusi

Pada kesempatan yang sama juga disampaikan kebulatan tekad 21 Kadin Propinsi menolak pelaksanaan Munaslub dan selanjutnya menyatakan kesetiaan kepada Kadin Indonesia dibawah kepemimpinan Arsjad Rasjid.

Ke 21 Kadin Propinsi itu menyerahkan surat resmi yang berisi penolakan munaslub Kadin Indonesia yang dilakukan oleh segelintir pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia.

Penyampaian surat penolakan munaslub kepada Kadin Indonesia dibacakan di depan para wartawan oleh Ketua Kadin Propinsi Maluku.

Sementara Ketua Kadin Jabar, Drs H Cucu Sutara MM dalam kesempatan menyampaikan alasan penolakan munaslub mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin independensi Kadin Indonesia dirusak.

“Jadi kami datang kesini adalah untuk memastikan konstitusi Kadin tetap terjaga dan tidak dirusak oleh sekelompok orang yang ingin menjadi pemimpin di Kadin Indonesia,” tegas Cucu.

Sementara WKU Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara memastikan sudah banyak terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan munaslub Kadin Indonesia.

Penjelasan pelanggaran ini diperkuat oleh Yukki Hanafi yang menyebutkan peserta munaslub ilegal telah menambah jumlah Kadin Propinsi baru di Papua sebanyak tiga lagi.

Padahal, kata Yukki, sampai saat ini belum ada kebijakan dari Kadin Indonesia untuk menambah jumlah Kadin Propinsi di Papua.

Saat ini, sebut Yukki, jumlah Kadin Propinsi yang terdaftar hanya 35 dengan jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin sebanyak 226 asosiasi.

“Jika dari 35 Kadin Propinsi yang sebanyak 21 nya menolak munaslub, berarti pelaksanaan munaslub sudah tidak sah. Sebab korum dari munaslub itu adalah pesertanya 50 persen plus 1, termasuk ketentuan peserta dari anggota asosiasi,” sebut pengusaha logistik bertubuh subur ini.

Arsjad kemudian menambahkan bahwa Kadin Indonesia bersama Kadin Propinsi dan kabupaten kota bersama para anggota asosiasi sepakat membangun solideritas, dengan mengabaikan kasus munaslub ini.

Sebab katanya tugas lain masih banyak yang membutuhkan peran serta Kadin dan asosiasi. ” Kita mesti mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen dan memastikan stabilitas ekonomi berjalan baik,” pungkas Arsjad Rasjid. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan