Menkumham Agar Tolak Sahkan Kadin Anindya Bakrie, Munaslub Hanya Dihadiri 14 Kadin Propinsi dan 23 ALB

  • Bagikan

KUASA Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva (tengah ) didampingi WKU Kominfo Kadin Indonesia Firli H Ganinduto dan WKU Hukum dan HAM Dhaniswara K Harjono memberikan penjelasan kepada wartawan di Hotel JW Luwansa, Selasa (17/9/2024). (Foto : Dok Kadin)

JAKARTA – Konflik internal Kadin Indonesia pasca munaslub terus meluas. Karena Munaslub ilegal, maka Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia meminta Menkumham Supratman Andi Agtas tidak mengesahkan Kepengurusan Kadin Anindya Bakrie.

Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hamdan Zoelva, menjelaskan permintaan penolakan pengesahan Kepengurusan Kadin Anindya Bakrie saat Press Conference di Hotel JW Luwansa, Kuningan, Selasa (17/9/2024).

Konferensi pers dihadiri oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono dan Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia Firlie Ganinduto.

Hamdan memberikan penjelasan Pers terkait posisi hukum Kadin Arsjad sebagai Kadin yang sah berdasarkan Munas ke VIII di Kendari. Saat itu Putra Wong Palembang itu dipilih secara aklamasi oleh peserta Munas pada tanggal 30 Juni 2021 untuk periode 2021 sampai 2026.

Hamdan perlu menjelaskan status kepengurusan Kadin Arsjad karena adanya sabotase dari Kadin Anind yang mengklaim kepengurusannya sah.

“Kami meminta Menteri Hukum dan HAM, kalau ada permohonan pengesahan kepengurusan baru dari hasil munaslub yang tidak sah, kami minta untuk ditolak dan tidak diproses. Kami lampirkan bukti-bukti yang lengkap bahwa munaslub itu adalah munaslub ilegal dan tidak sah,” kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Hamdan berharap Kemenkumham tidak mengeluarkan tanda pendaftaran dan pengesahan hasil Munaslub.

Sebab itu, kata Hamdan pula, pihaknya cepat-cepat mengirimkan surat kepada Menkumham dengan data-data dan fakta yang ada bahwa Munaslub itu adalah ilegal.

Hamdan meyakini Menkumham mengerti dengan persoalan seperti ini, oleh karena itu ia berharap kepengurusan Kadin Indonesia yang diketuai Anindya Bakrie tidak disahkan.

Hasil Investigasi Munaslub

Pada kesempatan itu, Hamdan juga menjelaskan bahwa Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah melakukan kajian legalitas serta investigasi adanya pelanggaran oleh sejumlah pihak, termasuk beberapa pengurus, dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Ilegal pada Sabtu (14/9), di Jakarta.

Sehubungan dengan itu, Dewan Pengurus juga telah menggelar rapat pengurus diperluas dengan 21 Ketua Umum Kadin Provinsi yang dilaksanakan pada Minggu (15/9) untuk memutuskan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub ilegal tersebut.

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva mengatakan, dapat disimpulkan bahwa Munaslub pada Sabtu adalah tidak sah dan ilegal karena menyalahi baikUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri.

“Dalam menjawab persoalan apakah Munaslub pada Sabtu kemarin dapat dibenarkan secarahukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kita harus mengacu danmengedepankan UU Kadin no 1 tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART KadinIndonesia,” ujarnya.

Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadapAD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksanasebagaimana mestinya. Penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanyapelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini olehArsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” kata Hamdan.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 tersebut juga menggarisbawahi alasan penyelenggaraan Munaslub.

Mengacu pada Undangan Munaslub, tidak dapat diketahui secara jelas apa sebenarnya yang menjadi alasan atau latar belakang diadakannya Munaslub2024.

“Berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, diketahui bahwa dalih diadakannya Munaslub adalah bergabungnya Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin, sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029,” katanya.

Menurut Hamdan, apabila ini yang menjadi alasan, sesuai Pasal 37 huruf a Anggaran Dasar Kadin tentang Pendelegasian Wewenang, tindakan Arsjad Rasjid tersebut adalah sah.

Mengingat, sebelum ditetapkan menjadi Ketua Tim Pemenangan, Arsjad Rasjid dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Kadin telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum dan Komunikasi (Yukki Nugrahawan Hanafi) sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Umum Kadin Indonesia.

“Jadi, tidak terbukti adanya pelanggaran Pasal 14 Anggaran Dasar Kadin Indonesia, karena kedudukan Arsjad Rasjid dalam Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 merupakan hak politik setiap warga negara dan telah menempuh mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai Pasal 37 Anggaran Dasar Kadin Indonesia,” jelas Hamdan.

Hamdan juga menjelaskan, pelaksanaan Munaslub tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) AD/ART yang mensyaratkan adanya permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah Kadin Provinsi dan 1/2 (setengah) dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB)tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.

Selain itu, penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurusdiberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

“Tidak terpenuhinya ketentuan ini diperkuat dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi atas hasil Munaslub 2024 dengan agenda menetapkan Anindya Bakrie sebagaiKetua Umum terpilih,” lontar Hamdan.

Selanjutnya, kewenangan Munaslub 2024 dalam memilih dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum adalah tidak sah karena tidak didahului oleh pelaksanaanpertanggungjawaban Dewan Pengurus dan keputusan Munaslub apakah menerima ataumenolak pertanggung jawaban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (11)AD/ART.

“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, terutama adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka Munaslub tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (12) yang menyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50% +1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarahatau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub,” tegas Hamdan.

SIMAK JUGA :  Viral Emoji di Media Sosial bertajuk Musim Bapak Cariin Kerja buat Anaknya

Terakhir, ia menutup pernyataannya dengan menyatakan Dewan Pengurus Kadin yang sah secara hukum adalah Pengurus yang berada di bawah kepemimpinan Bapak Arsjad Rasjid.

Sanksi Pemecatan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara KHarjono menambahkan, bahwa Dewan Pengurus Kadin Indonesia berdasarkan kewenangannya telah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian yang memberikan petunjuk adanya pelanggaran oleh anggota kepengurusan (Dewan Usaha, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus), beberapa pengurus Kadin Propinsi dan ALB Kadin Indonesia berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen persiapan Munaslub.

Bukti-bukti tersebut di antaranya surat undangan Munaslub danKonvensi ALB yang cacat prosedural, serta surat penolakan terhadap Munaslub dari 21 KetuaUmum Kadin Provinsi.

“Klaim yang disampaikan oleh pihak penyelenggara Munaslub bahwa 28 Kadin Provinsi dan 25 ALB mendukung. Namun kami menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung dan hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi. ALB juga hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam Munaslub,” paparnya.

Atas pelanggaran – pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran.

Dhanis menjelaskan, berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai Anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebihdahulu.

Sementara untuk Ketua Umum Kadin Provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B).

Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).

“Jadi, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, dalam keadaan genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa,”tegas Dhaniswara.

Sebelumnya, Dewan Pengurus telah melayangkan surat kepada Presiden mengenai permohonan kepada pemerintah selaku Pengawas Kadin Indonesia untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan sesuai UU nomor 1 tahun 1987 dan Keppresnomor 18 tahun 2022.

Dewan Pengurus juga telah mengirimkan surat kepada MenteriHukum dan HAM berisi permohonan audiensi dan penundaan proses pembuatan Keppresbaru tentang Kadin Indonesia.

Bukan Soal Arsjad

Sementara itu Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad dalam kesempatan tampil sebagai Bintang tamu Kick Andy Double Chek di Metro TV, Rabu malam, menjelaskan bahwa persoalan yang menimpa Kadin Indonesia saat ini bukan masalah pribadinya dengan Anindya Bakrie.

“Saya dan mas Anind itu berteman. Ini masalah kewibawaan saya sebagai ketua umum. Jadi semua pihak harus paham posisi yang sebenarnya, termasuk dengan menyebut saya sebagai eks Ketua TPN Ganjar Mahfud di Pilpres kemarin. Itu saya sebagai pribadi Arsjad. Saya kan cuti dari Ketum Kadin Indonesia,” ujarnya.

Dia menyesalkan munaslub dilakukan dengan mengabaikan cara cara tidak patut dengan mengobarkan harga diri Kadin sebagai lembaga terhormat.

“Kadin itu punya Undang undang dan Keprrs lho bang. Itu yang saya jaga jangan sampai dirusak oleh satu orang dan satu keluarga,” papar Arsjad.

Sebelumnya, saat bertemu wartawan di Hotel JW Luwansa Kuningan Jakarta Selatan, Arsjad Rasjid menyebut Munaslub KADIN yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum adalah ilegal dikarenakan kegiatan Munaslub itu tak sesuai dengan AD/ART KADIN dan Arsjad Rasjid pun akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan KADIN sesuai dengan koridor AD/ART yang telah ditetapkan.

Sebelumnya Kadin Indonesia masih memberikan kesempatan kepada para peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk menyelesaikan masalah internal pada organisasi dunia usaha Indonesia tersebut.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono menyampaikan seluruh anggota Kadin pada dasarnya memiliki pengalaman organisasi sehingga sangat terbiasa untuk bersosialisasi dan berkomunikasi.

“Namanya dialog itu pasti terbuka lebar, hanya memang sekarang permasalahan sudah ada di depan kita, mudah-mudahan enggak bergeser lebih lanjut, semakin runcing apalagi kalau misalnya ada unsur pidananya, itu agak sulit,” ujar Dhaniswara di Jakarta, Selasa (17/9).

Dhaniswara mengatakan menghormati Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin sah dan Anindya Bakrie yang ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin hasil Musnaslub. Namun demikian, setiap anggota Kadin harus tetap mematuhi aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Kita cinta damai, kita menghindar dari konfrontasi frontal secara langsung, kita menghendaki bahwa yang jadi Panglima ini hukum, biarkan nanti hukum yang bicara, yang mana benar, pasti akan muncul kebenaran, yang mana salah, pasti akan bisa dibuktikan. Jadi prinsipnya itu saja, kita mau baik-baik, pasca penyelesaian masalah ini pun kita juga ingin semua baik-baik,” katanya.

Lebih lanjut, Dhaniswara menyebut Kadin tetap menginginkan terjadinya Indonesia Emas 2045 tetap terjadi. Oleh karena itu, jangan sampai masalah internal Kadin yang terjadi saat ini, membuat program-program yang dijalankan berhenti.

“Kita berharap betul bahwa dunia usaha harus bersatu, satu Kadin, demi kestabilan perekonomian nasional. Kemudian tentunya kita tegak lurus kepada aturan perundang-undangan yang ada, termasuk juga pada AD/ART dan juga peraturan organisasi,” ucap Dhaniswara.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Firlie Ganinduto mengatakan bahwa saat ini program Kadin tetap berjalan seperti yang sudah direncanakan.

“Kegiatan dengan para stakeholders, baik itu dari kedutaan ataupun asosiasi organisasi lainnya, baik dari nasional atau internasional pun tetap berjalan. Jadi kami di sini memastikan bahwa bisnis as usual tidak ada gangguan sama sekali,” kata Firlie.g(*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan