Jakarta – Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi tanggal Pemilu dan Pilkada 2024 agar segera ditetapkan.
Hal tersebut supaya tidak terganggu dengan isu-isu lainnya seperti penambahan masa jabatan presiden melalui amandemen UUD 1945.
Mahfud menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi lanjutan soal Simulasi Jadwal Pemilihan Umum Presiden, Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan lembaga terkait lainnya, di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (23/9/2021).
“Presiden menginstruksikan agar segera ditetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum dan Pilkada tahun 2024. Jadi Presiden minta agar kita tidak terpengaruh oleh isu-isu lain, amandemen, perpanjangan jabatan dan sebagainya. Pokoknya tetapkan tanggal Pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang, dimana kita bersepakat bahwa menurut undang-undang Pemilu legislatif dan Presiden itu tahun 2024,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).
Atas instruksi tersebut, Mahfud menegaskan kalau pihaknya bersama Mendagri akan membicarakan hal tersebut bersama DPR, KPU, Bawaslu serta lembaga terkait lainnya.
“Simulasi sudah dilakukan, Mendagri sudah bersimulasi dengan DPR pada tanggal 16 September, lalu di Kemenko Polhukam tanggal 17, itu semuanya di bulan September dan yang terakhir tanggal 23 September juga simulasi lagi sehingga sampai dengan pilihan-pilihan,” tuturnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah pilihan tanggal yang saat ini mulai dipertajam sekaligus mempertimbangkan sejumlah masalah teknis dan yuridis yang menyertainya. Salah satu jadwal pelaksaan yang mencuat ialah 24 April, tetapi masih ada tiga opsi tanggal lainnya juga yang nantinya bakal disampaikan ke Jokowi.
“Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini,” tambah Mahfud.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, lanjut Mahfud, partai politik boleh ikut Pemilu kalau sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.
“Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April,” ucapnya.
Terkait dengan beberapa kendala setiap tanggal yang akan ditentukan nanti, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut bakal menyampaikan semua masalah, kelebihan dan kekurangan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan.
“Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suaatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presdien bersama DPR dan KPU.” /zal