Lukijanto Klarifikasi Dirinya tak Urus Amdal Pelsus LNG Sidakarya dan bukan Komisaris Pelindo

  • Bagikan

DR LUKIJANTO

JAKARTA (Harianindonesia.id) – DR. Lukijanto, Sekretaris Deputi Infrastuktur dan Transportasi Kementerian Kordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) membuat klarifikasi bahwa dirinya tidak mengurus soal penerbitan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) di Kemenko Marves.

“Tupoksi saya adalah memfasilitasi koordinasi, sinkronisasi sekaligus debottle-necking kebijakan dalam bidang infrastruktur dan transportasi. Jadi sangat keliru jika ada media yang menulis bahwa saya mengurus Amdal. Itu urusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata Lukijanto dalam keterangan Persnya kepada wartawan di kantor Kemenko Marves Jalan MH Thamrin Jakarta, Senin (28/11/2022).

Lukijanto yang juga menjabat Plt Asisten Deputi III di Kemenko Marves membuat klarifikasi terkait dengan pemberitaan media online di Bali bernama media atnews dan Pancarpos.com yang menyebut dirinya mengganjal penerbitan Amdal Rencana Pembangunan Pelabuhan Khusus Liquefied Natural Gas (Pelsus LNG) di Desa Adat Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali.

Di dalam pemberitaan tanggal 26 November 2022, Media online atnews dan Pancarpos.com terang terangan menampilkan foto dirinya tanpa ijin dan mengutip penjelasan dari sumber anonim bahwa Amdal Pelsus LNG Sidakarya diganjal oleh Asdep III Kemenko Marves yang notabene adalah dirinya.

Lukijanto juga tidak memahami alasan dan tujuan media atnews dan Pancarpos menulis tentang keterlibatan dirinya dalam rencana pembangunan Pelsus LNG Sidakarya.

“Saya juga tidak paham tentang sumber yang menyebutkan saya yang mengganjal penerbitan Amdal adalah orang Kemen LHK sendiri, yang notabene adalah pihak paling bertanggungjawab dalam penerbitan Amdal,” keluh Luki.

Selain masalah Amdal, Lukijanto juga membuat klarifikasi bahwa dirinya bukan Komisaris PT Pelindo (Persero), sebagaimana ditulis oleh media atnews dan Pancarpos. Dirinya diakui Luki memang menjabat komisaris tetapi di perusahaan cucu Pelindo yang tidak ada kaitan bisnis dengan Tersus LNG.

Lukijanto perlu mengklarifikasi posisinya sebagai bukan Komisaris PT Pelindo (Persero), sebab media atnews dan Pancar Pos mengkaitkan perannya dalam penerbitan Amdal Pelsus LNG karena ada faktor vested interest perseroan dengan rencana pembangunan Pelsus tersebut.

Luki juga membantah bahwa dirinya melakukan standar ganda dalam menangani masalah rencana pembangunan Tersus LNG Sidakarya. Semua jajaran kemenko Marves bekerja secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatannya berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Bisnis Perusda Propinsi Bali

Pelabuhan khusus (Pelsus) LNG Sidakarya adalah proposal bisnis Perusda Propinsi Bali bernama PT Dewata Energi Bersih (DEB). Pelsus ini nantinya akan menyokong mutasi bahan baku Pembangkit Listrik di Bali dari Batubara ke Gas.

Kemenko Marves mendukung program kebijakan Propinsi Bali ini dalam pemenuhan energi bersih. Terlebih, hal ini sejalan dengan program pemerintah yang memutuskan pada 2030 Bali akan menggunakan green energy, sekaligus dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Program pembangunan Pelsus ini juga bertujuan menciptakan green strategy di Bali sehingga bisa mencapai target zero polusi. Ini juga akan membawa implikasi terhadap pemasaran Bali sebagai destinasi wisata nomor satu di Indonesia.

SIMAK JUGA :  Presiden China Ingatkan Joe Biden Jangan Kelewat Batas Soal Taiwan, Xi Jinping : Ini Batas Pertama Bilateral Kita!

Melalui Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas Terminal khusus LNG sebenarnya sudah difasilitasi PT Pelindo (Persero) di kawasan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) berlokasi di Pelabuhan Benoa. Kondisi existing, salah satu dermaga di pelabuhan kawasan ini menjadi tempat sandar kapal FSRU LNG.

Seiring dgn PSN BMTH, maka Pengembangan dan Penataan Pelabuhan dilakukan dengan pembangunan Marina Yacht, Yacht Club, Theme Park, Sport Facility, serta fasilitas yang mendukung industri dan aktivitas perekonomian seperti Terminal Liquified Natural Gas (LNG), Liquid Cargo Storage, Wet Berth, Dry Berth, Bali Fish Market, dan juga retail UMKM. Bahkan, proyek penataan dan pembangunan Infrastruktur Terminal LNG di BMTH ini sudah sempat diresmikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Belakangan, PT DEB juga mengajukan proposal yang sama kepada Pemerintah. Tetapi sayangnya rencana lokasi yang disediakan oleh Pemprop Bali akan memanfaatkan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai, dan di perairan lintas kapal wisata, yang notabene dimiliki oleh para UKM Bahari Denpasar Selatan.

Sebab itu, rencana pembangunan Pelsus LNG Sidakarya ini sempat di demo oleh masyarakat setempat. Sebab berpotensi mengganggu dan juga mematikan aktivitas perekonomian nelayan, usaha kapal wisata masyarakat di sekitarnya.

Terakhir ini, media atnews dan Pancarpos mulai agresif memberitakan kendala pembangunan Pelsus tersebut dan menyeret nyeret nama Lukijanto, sebagai Sekretaris dan Plt Asisten Asdep III Kemenko Marvest.

Lapor ke Dewan Pers

Lukijanto mengaku sejak namanya disebut sebut didalam pemberitaan media atnews dan Pancarpos menimbulkan kerugian immateril terhadap dirinya. Banyak kawan dan kalangan bertanya kepada dirinya tentang kebenaran berita yang dibuat oleh media atnews dan Pancarpos.

Oleh sebab itu, ujar Luki, pihaknya bersama Kemenko Marves berniat akan mengajukan somasi terhadap media atnews dan Pancarpos melalui Dewan Pers. Lukijanto mendapatkan masukan bahwa sangketa berita berdasarkan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri harus melalui penggunaan hak jawab dan mediasi di Dewan Pers.

Tetapi, tegas Lukijanto pula, tidak menutup kemungkinan jika hasil mediasi tidak memuaskan dirinya, terutama soal permintaan take down berita yang merugikan dirinya itu, ditolak oleh pihak redaksi media atnews dan Pancarpos.

“Kami ingin lihat situasi dulu dari permintaan hak jawab melalui Dewan Pers dan termasuk soal permintaan take down berita apakah akan diterima atau ditolak,” tegas Luki.

Alumnus S3 bidang maritime system engineering ini mengaku bahwa dirinya ada menerima kiriman WhatsApp dari wartawan Pancarpos. Dia tidak membalas WA tersebut karena isinya tidak ada kaitan dengan bidang tugasnya sebagai Sekretaris dan Asdep III Kemenko Marvest. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan