Lebih Rp 108 Triliun, Menko Polhukam : Negara akan Buru Aset BLBI

  • Bagikan

Mahfud MD

JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp 108 Triliun.

Hal itu menanggapi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait BLBI yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

“Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun,” tutur Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Kamis (8/4).

Menurut dia, SP3 tersebut konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA). “Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana,” kata Mahfud.

Putusan MA yang dimaksud Mahfud adalah putusan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung, yang kala itu duduk sebagai terdakwa. “Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana,” ujarnya.

KPK, tambah dia, telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut, namun PK itu tak diterima oleh MA.

Menurut dia, tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Kepres No 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dalam Keppres tersebut, ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara.

SIMAK JUGA :  Demokrasi Terpimpin ; Sejarah Indonesia (1959–1965)

Sebelumnya, KPK mengeluarkan SP3 terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim. SP3 tersebut adalah SP3 pertama sepanjang berdirinya institusi penegak hukum tersebut, dan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

Pasangan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sejak 2 Oktober 2019. Kebijakan itu diduga merugikan kerugian negara hingga Rp 4,58 triliun.

“SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan KPK akan memberitahukan kepada tersangka mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut,” tutur Alexander seperti dikutip Republika.co.id (Naff)

  • Bagikan