JAKARTA, harianindonesia.id – Pengumuman pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pilpres ataupun Pileg akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 25 Mei 2019.
Hal itu disampaikan oleh ketua KPU, Arief Budiman di kantor KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (16/05/2019)
Arief menyatakan bahwa hal itu bisa dilakukan, jika hasil rekapitulasi suara yang diumumkan pada 22 Mei 2019, tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Arief Budiman, tahapan itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Pemilu. Namun, bila perolehan suaranya disengketakan, mereka akan menunggu sampai selesainya proses sengketa.
“Tapi kalau tidak disengketakan, maka dalam waktu tiga hari (setelah 22 Mei 2019) akan kita tetapkan,” ujar Arief.
Arief menyampaikan, jadwal serupa juga berlaku terhadap hasil pileg. KPU memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang mempersoalkan hasil pemilihan calon-calon wakil rakyat itu untuk segera mendaftarkan gugatan, setelah hasil akhir rekapitulasi diumumkan.
“Perolehan kursi (parpol) dan penetapan calon (legislatif) terpilihnya, dilakukan setelah tidak ada sengketa. Kalau ada sengketa, dilakukan setelah putusan sengketanya keluar,” pungkas Arief(DH)