KPK Turun Tangan Tertibkan Tambang Ilegal di Jawa Tengah

  • Bagikan

KPK membentuk tim terpadu dari unsur KPK, kejaksaan, pihak kepolisian dan TNI untuk membenahi tambang ilegal Jawa Tengah. 

Harianindonesia.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk mengawasi kegiatan pertambangan di wilayah Jawa Tengah. KPK meminta tambang-tambang ilegal ditertibkan.

Kasatgas Korsup Wilayah III KPK, Maruli Tua Manurung, mengatakan pihaknya bersama Dinas ESDM Jateng sudah mengumpulkan 11 perwakilan Dinas ESDM kabupaten-kota untuk membahas tambang galian C ilegal yang banyak menjamur di Jawa Tengah.

“Jadi kami saat ini fokus dulu membenahi tata kelola dan merawat komitmen para pihak stakeholder ini, terutama kegiatan yang dilakukan para usaha tambang terkait perizinannya. Belum langsung penindakan,” ujar Maruli, Kamis (10/10).

Ia menjelaskan, KPK sendiri sebenarnya sudah membentuk tim terpadu dari unsur KPK, kejaksaan, pihak kepolisian dan TNI untuk membenahi tambang ilegal. Namun, ia meminta Pemda juga serius untuk mengatur atau menertibkan ini.

“Memang itu salah satu yang kami pantau termasuk clearance penggunaan proyek APBD betul-betul pemerintah harus berikan contoh. Agar memperhatikan hukum yang berlaku,” jelas dia.

Khusus di Jawa Tengah pihaknya mendorong pemerintah segera mengesahkan Perda RT/RW untuk sebagai dasar aturan untuk mengatur pertambangan sekaligus mencegah adanya tambang ilegal.

“Makanya pengesahan Perda RTRW ini harusnya dipercepat. Karena tata ruang ini melalui proses panjang. Perda tata ruang ini bisa memperkuat elaborasi dan pegangan tim terpadu untuk penataan dan penertiban,” tegas Maruli.

Plh Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto, mengaku senang lantaran KPK turun tangan untuk membenahi dan mengawasi kegiatan pertambangan di wilayahnya. Sebab, pihaknya sendiri tidak bisa menertibkan tambang ilegal sendirian.

“Tentunya harapannya pengelola kegiatan pertambangan lebih baik, lebih tertib secara administrasi. Selain tertib, bayar pajaknya dipatuhi, berwawasan lingkungan karena tambang ilegal sendiri juga menimbulkan kerugian untuk negara,” kata Agus. (*)

SIMAK JUGA :  Pemerintah Segera Terbitkan Aturan RKAB dan Pelaporan Baru
  • Bagikan